Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap pria yang diduga mencuri uang Rp52 juta milik seorang pedagang sembako, di wilayah Pisangan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Kasi Humas, Kompol Aryono didampingi Kanit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Hendi Setiawan mengatakan, pelaku berinisial JK (30) diamankan di rumahnya di Pantura, Kabupaten Tangerang pada Selasa (7/5/2024).
“Korban bernama Budi Harto, pedagang toko sembako. kasus ini bermula saat korban pulang kerumah usai menutup toko pada Sabtu , (24/2/2024) lalu, sekira pukul 15.40 WIB,” kata Aryono dalam keterangannya yang diterima pada Sabtu (11/5/2024).
Aryono mengungkapkan, pelaku yang diketahui dua orang tersebut menggunakan sepeda motor membuntuti korban dari tokonya dan merampas tas milik korban yang berisi uang Rp 52 juta dan dua buah telepon seluler (handphone).
“Saat Korban sampai di depan rumah hendak membuka pagar rumah, tiba-tiba pelaku datang dan langsung merampas tas berisi uang dan handphone yang masih tergantung diatas motor,” ungkapnya.
Saat kejadian, lanjut Aryono, korban spontan berteriak dan berusaha mengejar motor pelaku dibantu sejumlah warga. Namun, pelaku berhasil meloloskan diri dengan membawa uang hasil rampasan itu. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sepatan.
“Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat ditangkap pelaku JK (30) mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya E dan sudah kami ketahui identitasnya untuk segera ditangkap,” jelasnya.
Saat ini JK telah diamankan di Polsek Sepatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah sepeda motor dan pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi,” tandas Aryono. (Rmt)