Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota daribkalur independen pada Pilkada Tangsel 2024 tidak ada.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel, M Taufik mengatakan, jadwal pendaftaran pendaftaran Bacawalkot dan Bacawawalkot jalur independen atau perseorangan terhitung tanggal 9 hingga 12 Mei 2024.
Namun, tidak ada pasangan jalur independen yang mengajukan untuk maju dalam kontestasi Pilkada Tangsel 2024.
“Sampai hari dan tanggal terakhir yang ditentukan, 12 Mei 2024 pukul 23.59 di KPU Tangsel tidak ada satupun pasangan calon perseorangan yang mengajukan syarat dukungannya ke kami,” katanya, ditulis Selasa (14/5/2024).
Dengan demikian, pada ajang kontestasi Pilkada 2024 akan diwarnai oleh pasangan calon dari jalur partai politik. (Riza)