Beranda Bandara Berawal dari Pengungkapan oleh Bea Cukai Bandara Soetta, Pabrik Narkoba Jaringan Internasional...

Berawal dari Pengungkapan oleh Bea Cukai Bandara Soetta, Pabrik Narkoba Jaringan Internasional Dibongkar di Bali

0
Clandestine Laboratory pembuatan Narkotika jenis Mephedrone lengkap dengan seluruh peralatan dan bahan-bahan pembuatnya di salah satu Villa di Bali.

Sebuah Villa yang dijadikan rumah produksi Narkotika jaringan Ukraina-Rusia di Bali dan DPO jaringan Fredy Pratama diungkap Tim Gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri.

Berawal dari pengawasan dan penelusuran yang dilakukan oleh Kantor Wilayah DJBC Balinusra dan Subbdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, sejumlah pengiriman domestik tujuan Bali diketahui berisikan mesin cetak press.

Diketahui, mesin cetak press serupa sebelumnya juga dipesan untuk rumah produksi Narkotika Sunter yang digrebek pada April 2024 lalu yang diungkap oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) dan Polri.

Atas pengiriman tersebut, Kantor Wilayah DJBC Balinusra melakukan atensi terhadap isi barang serta alamat pengiriman yang mencantumkan informasi penerima berinisial MV pada seluruh paket meski dengan alamat tujuan berbeda-beda.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah didampingi Kepala Seksi Intelijen II Martin Tryanto mengungkapkan, dari pemantauan tersebut, sejumlah paket dengan informasi penerima yang sama menunjukan adanya upaya splitting ke 4 lokasi berbeda di Bali. Jika isi seluruh paket tetsebut digabungkan dapat menjadi bahan dan alat pembuatan Narkotika Golongan I jenis Mephedrone.

“Dari pemantauan atas pengiriman paket mencurigakan dengan penerima MV, Tim Gabungan mencurigai adanya aktivitas mencurigakan pada dua lokasi tujuan pengiriman di daerah Berawa dan Benoa, Bali. Tim kemudian berpencar dan melakukan penggrebekan terpisah pada 2 Mei 2024. Pada penggrebekan di Berawa, Tim Gabungan mendapati MV (Pria/31) yang merupakan WN Ukraina selaku penerima barang pada paket di Villa SV,” ungkap Zaky.

“Selain itu, Tim menemukan kebun Ganja organik yang ditanam secara hidroponik yang tersembunyi pada rubanah (ruangan bawah tanah) Villa tersebut. Pada waktu yang sama, Tim mendapati saudara kembar MV berinisial IV (Pria/31) bersama teman wanitanya kelahiran Pekanbaru berinisila PU berada di rumah yang beralamatkan di daerah Benoa. Ketiganya kemudian diamankan beserta barang bukti,” tambahnya.

Zaky menjelaskan, dari penggrebekan di Villa SV, Tim mendapati Clandestine Laboratory pembuatan Narkotika jenis Mephedrone lengkap dengan seluruh peralatan dan bahan-bahan pembuatnya.

“Nantinya jika produk akhir selesai, akan ada oknum lainnya yang melakukan uji kelayakan produk untuk memastikan apakah sudah layak dijual atau belum,” ujarnya.

Kebun Ganja organik yang ditanam secara hidroponik yang tersembunyi pada
ruangan bawah tanah.

Lebih lanjut Zaky menjelaskan, dari pengamanan MV dan IV, diketahui bahwa pihak yang melakukan uji layak tersebut berada di daerah Gianyar. Tim berhasil mengamankan WN Rusia berinisila KK (Pria/50) dikediamannya.

“Saat geledah, KK kedapatan memiliki belasan bungkus ganja siap edar, puluhan bungkus Hasish, timbangan digital, kemasan plastik, serta kemasan botol dengan logo produk MV dan IV,” terang Zaky.

Pada saat dilakukan pemeriksaan di Polres Badung, KK mengaku bahwa dia hanya menerima perintah dari sebuah akun telegram yang merupakan admin dari sebuah BOT Telegram tempat penjualan Narkotika.

Kepada petugas, KK juga mengaku biasanya menyimpan barang-barang tersebut di sebuah gudang berbentuk sebuah Villa di daerah Gianyar yang disewa atas perintah bosnya.

“Mengetahui informasi tersebut, Tim langsung bergerak menuju gudang tersebut yang tidak ditemukan adanya penghuni. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan puluhan cup berisi Ganja siap edar dengan logo buatan MV dan IV, satu tupperware berisi Kokain, ratusan pipa untuk menggunakan Ganja, puluhan box grinder dan berbagai aksesori pendukung penggunaan ganja,” ungkap Zaky.

Selain itu, pada 2 Mei 2024, Tim Gabungan juga turut mengamankan seorang DPO berinisial LM yang lolos dari penggrebekan rumah produksi Narkotika di daerah Sunter, Jakarta pada April 2024 yang merupakan jaringan Fredy Pratama.

LM diketahui melarikan diri ke Bali dengan menyewa kamar kost di daerah Sesetan dan kendaraan roda dua untuk kegiatan sehari-harinya di sana. Keterlibatan LM diketahui berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka D pada penggrebekan di Sunter.

“D mengaku pernah satu sel dengan LM di Cipinang dan mengenal FP melalui LM. Saat diamankan, LM kedapatan memiliki 6 Kg Narkotika Golongan I jenis Sabu. LM sendiri berperan sebagai orang gudang, kurir, dan operator di Bali yang sebelumnya hanya berperan sebagai pemegang rekening jaringan narkotika FP,” ungkap Zaky.

Para tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2), lebih subsider pasal 129 huruf a dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Rmt)