Bandara
Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Burung Cendrawasih dan Berang-Berang Albino
Penyelundupan 2 ekor Burung Cendrawasih dan 1 ekor Berang-Berang digagalkan oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Satwa langka Indonesia tersebut rencananya diselundupkan ke India oleh seorang aktor sekaligus produser Bollywood berinisial RM (56).
Sedianya RM bertolak ke India menggunakan pesawat Indigo Air nomor penerbangan 6E-1602 rute Jakarta – Mumbai pada Senin, 1 Juli 2024 lalu.
Namun, dirinya batal ikut penerbangan tersebut dan harus berurusan dengan petugas karena di dalam koper miliknya ditemukan satwa langka Indonesia yang terancam punah.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, RM diamankan di Boarding Lounge Keberangkatan Internasional Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
“Penindakan dilakukan bermula dari kecurigaan petugas terhadap hasil citra X-Ray koper milik tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper dan disaksikan yang bersangkutan, didapati dua ekor Burung Cendrawasih dan satu ekor Berang-berang,” kata Gatot di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (4/7/2024).
Gatot merinci, jenis satwa langka yang ditemukan di dalam koper milik RM antara lain 1 ekor Burung Cendrawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), 1 ekor Burung Cendrawasih Botak Papua (cicinnurus respublica), dan satu ekor Berang-berang Cakar Kecil Albino (Aonyx cinereus).
Satwa yang terancam punah tersebut diselundupkan menggunakan keranjang kecil dan disamarkan dengan sejumlah makanan ringan, pakaian, mainan atau false concealment.
“Modusnya false concealment, disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak,” terang Gatot.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RM ditahan dan disangkakan dengan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Rmt)
