Proses Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 18 Kabupaten Tangerang jadi ajang pengutan liar (Pungli) bagi para oknum penyelanggara.
Dugaan pungli terjadi kepada wali murid yang hendak masuk anaknya ke SMAN 18 yang berada di Kecamatan Tigaraksa.
Salah satu orang tua siswa berinisial E mengatakan dirinya diminta uang kepada panitia PPDB saat anaknya ingin duduk dibangku SMAN 18 Kabupaten Tangerang.
“Oknum penyelanggara PPDB di SMAN 18 meminta uang Rp 3 juta sampai Rp 5 juta saat saya ingin masukin anak saya,” ujar E, orang tua siswa saat diminta keterangan wartawan Selasa, (9/7/2024).
Ia menerangkan, anak bermula sekolah disalah satu SMAN yang berada di Kecamatan Curug, karena jarak tempuh dari kediamannya maka dirinya memutuskan anaknya dipindahkan ke SMAN 18 Kabupaten Tangerang.
“Dulu rumah saya emang di Curug, sekarang kami pindah ke Perumahan Metro Munjul Solear, saya memutuskan anak saya pindah kesitu itu agar dekat,” jelasnya.
Lebih lanjut, E mengatakan, saat itu dirinya bersama anaknya sudah berada di SMAN 18 Kabupaten dan bertemu dengan panitia PPDB.
Kemudian, ia langsung dimintai uang sebesar jutaan rupiah untuk mengurus perpindahan sekolah anaknya dan pembelian seragam.
“Untuk pembelian seragam dan bayar koperasi itu Rp 1,7 juta kami siap, kemudian diminta lagi untuk mengurus perpindahan ke Dinas Pendidikan diminta Rp3 juta,” katanya mengikuti oknum guru yang meminta.
Dengan permintaan yang begitu besar dari pihak sekolah, maka ia tidak bisa menyanggupinya.
“Tadinya raport dan semua kegiatan udah dijelaskan saya kira diterima. Karena diminta segitu saya ga sanggup karena gak punya, lalu raport anak saya langsung dibalikin dengan alasan aneh,” jelasnya.
Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 18 Kabupaten Tangerang, Mariani mengatakan di sekolah yang ia pimpin tidak ada dugaan pungutan liar. “Alhamdulillah, di 18 gak ada dugaan seperti itu,” singkatnya. (Rez)