Sahabat Polisi Indonesia mengapresiasi langkah Polri yang menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sahabat Polisi Indonesia, Fonda Tangguh mengatakan bahwa langkah Polri sudah tepat.
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menyampaikan, menghormati Putusan PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa (9/7/2024).
“Polda Jawa Barat melalui Kabid Humas juga sudah menyampaikan hal yang sama, jadi langkah itu perlu kita apresiasi,” sambungnya.
Menurut Fonda, praperadilan adalah hak tersangka demi tegaknya hukum dan keadilan. Keputusan praperadilan merupakan wewenang Pengadilan Negeri.
“Dalam kasus Pegi Setiawan, Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon tidak sah dan batal demi hukum,” jelasnya.
Seperti diketahui, PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun dibebaskan atas status tersangka kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Dalam putusannya, hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menyatakan sejumlah pertimbangan atas perkara tersebut.
Hakim menyebut Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
“Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon,” kata Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung pada Senin 8 Juli 2024 kemarin. (Rmt)