Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta) kembali menggagalkan upaya penyelundupan 56 ekor satwa langka ke India melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Kepala KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, puluhan ekor satwa langka yang akan diselundupkan ini terdiri dari 50 burung endemik, 5 binatang primata, dan 1 binatang berkantung (marsupial).
“Dalam pengungkapan ini, kita lakukan dua kali, yang pertama dilakukan pada tanggal 29 Juli dan kedua pada 1 Agustus 2024,” kata Gatot di Terminal Kargo Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (7/8/2024).
Gatot mengungkapkan, dari penindakan ini terdapat 10 orang pelaku, masing-masing berinisial BKM (49), ZAS (48), SDB (47), dan AMAS (47).
Mereka berprofesi sebagai sopir dan sales properti dan tercatat sebagai penumpang pesawat IndiGo Air dengan kode penerbangan 6E1602 tujuan Mumbai, India.
Kemudian, AKK (50), BS (37), BR (56), SAS (49), SES (36), dan VS (48) dengan membawa enam koper dan tercatat sebagai penumpang Malindo Air dengan kode OD349 tujuan akhir Bengaluru (BLR) India.
“Seluruhnya merupakan warga negara India. Mereka ditangkap petugas karena membawa koper yang berisikan satwa langka dari Indonesia,” ujarnya.
Dijelaskan Gatot, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas tim Bea Cukai dan Aviation Security (Avsec) Bandara Soetta terhadap barang bawaan sejumlah warga negara asing asal India.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan secara mendalam dan didapati keseluruhan 30 ekor burung endemik yang terdiri dari 12 ekor Maleo Senkawor, 2 ekor Cendrawasih Mati Kawat, 6 ekor Cendrawasih Belah Rotan, 7 ekor Kolibri Black Sunbird, dan 2 ekor Kolibri Kelapa.
“Dari penindakan kedua didapati keseluruhan 26 ekor berbagai jenis satwa yang terdiri dari 6 ekor Cendrawasih Kuning Kecil, 4 ekor Cendrawasih Mati Kawat, 1 ekor Cendrawasih Kerah Besar, 8 ekor Burung Raja Perling Sulawesi, 1 ekor Elang Alap Kelabu, 5 ekor Tarsius, dan 1 ekor Kuskus,” terangnya.
Gatot mengungkapkan, petugas mendapat informasi bahwa para pelaku ini diperintah oleh seorang pengendali di India untuk membawa koper berisikan puluhan satwa langka. Mereka, diiming-imingi untuk liburan ke Indonesia dengan diberikan upah sebesar 10.000 Rupee atau sekitar Rp2 Juta.
“Ini modusnya dimasukan ke keranjang rotan, kemudian di masukan ke dalam koper dengan dicampur beberapa barang pakaian serta makanan dan lain sebagainya untuk menutupi serta mengelabui petugas bandara,” jelasnya.
Petugas Bea Cukai tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menjual satwa langka tersebut.
“Sementara saat ini kita masih upaya penyelidikan, dari mana dan dari siapa. Jadi kita masih kembangkan lebih lanjut untuk memastikan satwa ini berasal dari mana?,” terangnya.
Menurut Gatot, hasil penindakan ini telah menambah daftar upaya penyelundupan ekspor CITES tujuan India oleh penumpang.
Sebelumnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga melakukan penindakan dengan modus serupa terhadap Burung Cendrawasih dan Berang-berang Albino oleh seorang artis Bollywood dan diduga berkaitan dengan jaringan internasional perdagangan satwa ilegal di India.
“Karena India salah satu wilayah/negara perdagangan sawa langka yang tinggi dan disana Sawa kita ini sangat laku, jadi mereka menarik sekali terhadap satwa-satwa langka Indonesia dan Asia Tenggara,” tuturnya.
Para pelaku disangkakan dengan Pasal 102A huruf a Undang – undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yakni mengekspor barang tanpa pemberitahuan pabean, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Dari dua penindakan ini, kita tindaklanjuti dengan unsur pelanggaran UU Kepabeanan Pasal 102, sehingga ini dilakukan penidaklanjutan oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta,” tutur Gatot. (Rmt)