Pasangan Zulkarnain-Lerru resmi mendaftar ke sebagai calon bupati dan wakil bupati Tangerang pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Keduanya mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Tangerang melalui jalur independen. Mereka terlihat mendatangi KPU sekitar pukul 09.00 WIB.
Zulkarnain dan Lerru menjadi yang pertama dari tiga pasangan yang digadang-gadang akan maju pada Pilkada 2024 di Kabupaten Tangerang.
“Nanti kami akan verifikasi administrasi. Nanti insyaallah pada tanggal 22 September kita akan melakukan penetapan,” kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar.
Umar menyebut nantinya para bakal pasangan calon yang telah mendaftar akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada tanggal 30 Agustus 2024.
“Nanti bakal pasangan calon akan melakukan pemeriksaan kesehatan. Rumah sakit sudah kita tentukan, yaitu RSUP Sitanala Kota Tangerang,” ungkapnya.
Sementara itu, bakal calon Bupati Tangerang, Zulkarnain menyebut bahwa hari ini merupakan momen bersejarah di Kabupaten Tangerang.
Sebab dalam sejarah Pilkada Kabupaten Tangerang, baru ia dan Lerru yang berhasil maju di Pilkada melalui jalur independen atau perseorangan.
“Dalam sejarah independen bisa hadir ikut serta dalam rangka Pilkada di tahun 2024,” katanya usai mendaftar di KPU Kabupaten Tangerang.
“Kami hanya kontrak politik dengan masyarakat. Di bawah kepemimpinan kami nanti, merupakan masyarakat adil, sejahtera, punya masa depan dan bahagia,” jelasnya.
Sementara itu, Lerru Yustira mengungkap pihaknya akan segera mengungkap akan mengubah Kabupaten Tangerang menjadi wilayah yang maju, unggul serta mengayomi setiap lapisan masyarakat.
“Kita berdua berdiri di sini atas dukungan langsung dari masyarakat jadi visi misi kami adalah memang membuat Tangerang emas,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan Zulkarnain-Lerru lolos sebagai pasangan bakal calon Bupati Tangerang jalur independen.
Penetapan tersebut disampaikan di gedung KPU Kabupaten Tangerang pada Senin 19 Agustus 2024. Keduanya dinyatakan bisa maju di Pilkada mendatang setelah mengantongi dukungan sebanyak 159.156, dari syarat minimal yang ditetapkan yaitu 152.999.