Beranda Berita Ayah Tega Jual Bayinya ke Pasutri di Tangerang, 3 Pelaku Diamankan

Ayah Tega Jual Bayinya ke Pasutri di Tangerang, 3 Pelaku Diamankan

0

Seorang pria berinisial RA (36) ditangkap polisi karena tega menjual anak kandungnya yang baru berusia 11 bulan. RA menjual bayi sendiri dengan harga Rp15 juta.

Kepada Polisi, dia mengaku menjual anak bayinya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Sementara istri RA yang tak lain adalah ibu kandung korban saat ini bekerja di Kalimantan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, pihaknya mengamankan tiga orang dalam praktik penjualan bayi.

Selain RA, Polisi juga mengamankan HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi tersebut.

“Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang ini,” kata David, Senin (7/10/2024).

Penjualan bayi ini berawal dari pelaku RA melihat sebuah postingan di facebook adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis.

Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui messenger dan whatsapp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang.

“Selanjutnya sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang. Dengan alasan ke tempat saudara,” ungkap David.

Setibanya di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp15 juta.

Ibu Korban Pulang dari Kalimantan

Menurut David, pelaku menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang bekerja di Kalimantan dan terdesak kebutuhan ekonomi.

“Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban (RD) menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dan dijawab ada di Tangerang. Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024,” jelasnya.

Selanjutnya, ibu kandung korban langsung datang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas laporan tersebut kami melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON,” ungkap David.

“Saat diinterogasi, keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang,” tambahnya.

Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (Rmt)