Dalam periode Januari-Oktober 2024, Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan keberangkatan 171 yang diduga sebagai calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tidak resmi atau non prosedural.
Selain mencegah 171 CPMI non prosedural ke luar negeri, Polisi juga mengamankan setidaknya 22 tersangka yang terindikasi terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap orang tersangka yang diduga terkait dengan aktivitas Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, Rabu (6/11/2024).
Reza menjelaskan, adapun negara tujuan CPMI non prosedural tersebut diantaranya Kamboja, Jepang, Malaysia, Arab Saudi, Uni Emiray Arab, Jerman, Singapura.
“Ada juga yang tujuannya ke negara Thailand, Serbia, Qatar, Vietnam dan Brunei dengan modus yang bervariasi. Salah satu modusnya, mereka beralasan melancong atau wisata,” ungkap Reza.
Jangan Tergiur Gaji Tinggi
Reza mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi. Jika ingin bekerja di luar negeri harus secara resmi atau sesuai prosedur.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan kehidupan yang lebih baik dengan bekerja di luar negeri,” imbaunya. (Rmt)