Connect with us

Getok Tarif Parkir Rp10 ribu, 2 Jukir Liar Diringkus Polres Bandara Soetta

Bandara

Getok Tarif Parkir Rp10 ribu, 2 Jukir Liar Diringkus Polres Bandara Soetta

Tim Resmob Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, kembali mengamankan dua orang juru parkir liar di kawasan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat, 16 Mei 2025.

Keduanya diamankan petugas karena dugaan pemerasan terhadap masyarakat di Jalan Raya Bandara Soetta.

“Masing-masing yang diamankan yakni laki-laki berinisial J dan YA. Adapun korbannya berinisal A,” kata Kanit Resmob Ipda Dicky Rizaldi Sirait dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Sirait menjelaskan, korban A dalam perjalanan dan singgah di salah satu warung yang berada di jalan raya Bandara Soetta untuk membeli air mineral.

Setelah keluar dari warung, pelapor dimintai uang senilai Rp 10 ribu oleh J dan YA dan diberikan karcis parkir.

Merasa keberatan, A melaporkan kedua pelaku ke Polisi karena biaya parkir lebih mahal dari harga air mineral.

“Namun petugas parkir memaksa pelapor dan mengharuskan agar membayar biaya parkir yang diminta. Atas kejadian itu korban melaporkan melalui call center 110,” kata Sirait.

Berbekal laporan dari korban, lanjut Sirait, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kemudian kami berhasil mengamankan J dan YA. Keduanya selanjutnya dibawa ke Polresta Bandara Soetta untuk diproses hukum lebih lanjut,” terang Sirait.

Selain dua pelaku, menurut Sirait, pada kasus itu pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 4 bendel tiket parkir, 1 bendel buku kwitansi, buku catatan parkir inap dan uang tunai sebesar Rp604 ribu.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 18 Jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan atau Pasal 369 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana tentang pemerasan,” tegasnya. (Rmt)

More in Bandara

To Top