Bandara
Polisi Gagalkan Penyelundupan 171 Ribu Benih Lobster, 2 oknum Avsec Pergudangan Bandara Soetta Diamankan
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 171.880 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp9,28 miliar di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman BBL secara ilegal melalui gudang logistik.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan menangkap tujuh pelaku,” kata Kombes Pol Ronald di Bandara Soetta, Rabu (11/6/2025).
Kapolres mengungkapkan, sebanyak 7 tersangka dengan inisial RK, AH, JS, WW, DS, RS dan AN telah ditahan. Para tersangka masing-masing berperan dalam penyelundupan ini.
“Dua diantaranya merupakan petugas Aviation Security (Avsec) kargo pergudangan. Keduanya membantu untuk meloloskan pemeriksaan X-Ray BBL ini ,” terang Kapolres.
Dari para tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti meliputi tiga koper berisi benih bening lobster jenis pasir dan mutiara, serta 164 kantong plastik berisi benih lobster dan 21 kantong es batu.

Petugas Balai Besar Karantina Indonesia menunjukkan seragam oknum Aviation Security (Avsec) yang terlibat dalam penyelundupan Benih Bening Lobster melalui Bandara Soekarno-Hatta. (tangerangonline.id)
“Penyelundupan ini dilakukan dengan modus operandi menyamarkan benih lobster dalam kantong plastik berisi oksigen, yang kemudian dikemas dalam koper dan dibungkus ulang menggunakan kardus serta kain sebelum dikirim ke luar negeri melalui terminal kargo,” jelas Kapolres.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Mereka terancam hukuman hingga delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron.
Polisi juga menetapkan lima orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara, benih bening lobster yang berhasil diamankan telah dilepasliarkan di Perairan Serang, Banten. (Rmt)
