Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar praktik kawin pesanan lintas negara yang melibatkan tiga Warga Negara (WN) Tiongkok berinisial CS, FG, dan CX.
Ketiganya langsung dideportasi melalui penerbangan Jakarta–Guangzhou pada Jumat, 26 Juni 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai permohonan paspor baru seorang WNI berinisial FNR pada 4 Juni 2026.
“FNR awalnya mengaku akan berwisata ke Malaysia, namun hasil pendalaman menunjukkan ia akan diberangkatkan ke Tiongkok untuk dinikahkan dengan pria setempat melalui perantara WNI berinisial AN,” ujar Galih pada Sabtu (27/6/2026).
Identifikasi Inteldakim
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) lanjut Galih, kemudian mengidentifikasi CS alias “Paman” sebagai koordinator jaringan.
“Ia (CS) diamankan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026, sesaat sebelum meninggalkan Indonesia,” ungkap Galih.
Lebih lanjut Galih menjelaskan, pengawasan berlanjut pada 17 Juni 2026 di sebuah apartemen di Tangerang. Petugas menemukan FG dan CX bersama tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban.
“SA dan PO sempat dicoba diberangkatkan ke Tiongkok, namun gagal karena visa tidak sesuai. Para korban dijanjikan kehidupan ekonomi lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok,” jelasnya.
Rp50 juta sebagai Mahar
Dalam skema ini, calon suami membayar sekitar 60.000 RMB (Rp150 juta) kepada CS. Dari jumlah tersebut, 20.000 RMB (Rp50 juta) diberikan kepada keluarga korban sebagai mahar, sementara sisanya digunakan untuk pengurusan dokumen perjalanan, visa, surat keterangan belum menikah, akomodasi, dan biaya keberangkatan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan keimigrasian, serta dapat merugikan masyarakat. Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi hadir untuk rakyat dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi warga negara Indonesia,” tegas Galih.
Selain deportasi, ketiga WN Tiongkok tersebut juga diusulkan masuk ke dalam Daftar Penangkalan.
Imigrasi Soekarno-Hatta memastikan akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mengungkap jaringan kawin pesanan lintas negara secara menyeluruh. (Rmt)

