Berita
Pemkab Tangerang Pastikan Kegiatan Galian di Kaduagung Tigaraksa Diduga Ilegal
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melarang semua aktivitas galian tanah. Hal itu merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 turunan dari Undang-Undang Nomer 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Aktivitas galian tanah golongan C yang kini marak beroprasi di Kabupaten Tangerang juga melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Lurah Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Muhammad Yusuf membantah dengan tegas adanya izin kepada aktivitas galian tanah di Kampung Bugel, Kaduagung Tigaraksa.
“Kami tidak pernah memberikan izin aktivitas galian tanah,” ujar Lurah Kaduagung, Muhammad Yusuf kepada Tangerangonline.id pada Jumat 19 Juli 2024.
Ia menegaskan, semua bentuk galian tanah yang ada di Kabupaten Tangerang sudah ada aturan yang melarang.
“Kita sama-sama tahu bahwa galian tanah di Kabupaten Tangerang itu dilarang,” jelasnya.
Menurut Yusuf, pengelola hanya mencatut nama-nama instansi untuk mengkelabui masyarakat sekitar. Saat, meminta tanda tangan kepada warga sekutar.
“Sepertinya, mereka hanya mencatut. Agar masyarakat percaya, karena saya dapat info mereka berkeliling meminta tandatangan,” tukasnya. (Rez)
