Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di area sekitar bandara.
Aktivitas tersebut dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
“Kami terus mengimbau seluruh masyarakat di sekitar bandara agar memahami risiko bermain layang-layang di area terlarang dan mendukung upaya menjaga keselamatan operasional penerbangan,” kata General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Soekarno-Hatta, Dwi Ananda Wicaksana pada Senin (7/7/2025).
Dijelaskan bahwa layang-layang yang terbang di jalur pesawat bisa mengganggu pergerakan, navigasi, dan komunikasi penerbangan, bahkan berpotensi merusak baling-baling atau mesin pesawat.
Aturan dan Wilayah Terlarang
Larangan ini telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti:
- UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
- PP No. 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara
- Permenhub No. 37 Tahun 2020 tentang Pengendalian KKOP
- PKPS 101 terkait layang-layang dan balon udara
- Perda Kota Tangerang No. 7 Tahun 2004 dan Perda Kabupaten Tangerang No. 10 Tahun 2024
Wilayah terlarang meliputi:
- Pemukiman di jalur lepas landas dan pendaratan
- Area sekitar pagar bandara (perimeter selatan dan utara)
- Kawasan terbuka dalam radius 15 km dari pusat bandara
Bandara Soetta telah mengambil langkah aktif meliputi, mengedukasi masyarakat, pemasangan rambu dan spanduk larangan dan penyebaran informasi mengenai potensi bahaya.
“Kami juga berharap Pemerintah Daerah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat mendukung penegakan ketertiban di luar kawasan bandara, khususnya terkait aktivitas bermain layang-layang,” tambah Dwi Ananda.
Bandara Soetta mengajak warga untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas berbahaya di sekitar jalur penerbangan melalui call center 172 atau kanal media sosial resmi. (Rmt)

