Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menorehkan prestasi tingkat nasional dengan meraih piagam penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Kategori Utama 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia.
Pencapaian ini menunjukkan bahwa Tangsel berhasil meningkatkan pemenuhan hak dan perlindungan anak secara signifikan, naik peringkat dari sebelumnya berada di Kategori Nindya.
Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Menteri PPPA, Arifah Fauzi, kepada Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, yang mewakili Wali Kota Benyamin Davnie dalam seremoni di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
“Alhamdulillah tahun ini Tangerang Selatan bisa mendapatkan penghargaan kategori utama, merupakan salah satu yang tertinggi se-Nasional. Dan kami terus berkomitmen untuk melaksanakan berbagai program aksi dalam menjadikan Tangsel kota yang ramah terhadap anak,” ujar Pilar.
Pilar menjelaskan, penilaian KLA mencakup sejumlah kluster, mulai dari hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, hingga perlindungan khusus bagi anak.
Pemkot Tangsel melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB (DP3AP2KB) bersama para pemangku kepentingan aktif melakukan perlindungan dan advokasi terhadap korban kekerasan dan pelecehan anak. Selain itu, Tangsel juga membangun ruang publik serta sarana bermain dan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
“Terima kasih atas penghargaan ini, piagam ini bukanlah akhir dari perjuangan Pemkot Tangsel dalam memajukan kesejahteraan anak. Tetapi ini merupakan cambukan bagi kami untuk membuat langkah program yang lebih nyata dan baik lagi ke depannya,” kata Pilar.
Sementara itu, Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyampaikan bahwa penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak adalah bentuk apresiasi atas komitmen kepala daerah dan jajarannya dalam menciptakan lingkungan aman bagi anak.
“Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi yang mewajibkan negara untuk memenuhi seluruh hak anak, memberikan perlindungan, serta menghargai pandangan mereka, sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi melalui berbagai peraturan perundang-undangan,” ujar Arifah.
Menurut Arifah, terwujudnya KLA membutuhkan komitmen kuat dari pimpinan daerah, dukungan kebijakan, serta program terpadu yang fokus pada pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.

