Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengawal pemulangan seorang warga negara Indonesia berinisial JL, yang masuk dalam daftar Interpol Red Notice (IRN) terkait kasus tindak pidana korupsi.
JL tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (8/3) pukul 22.34 WIB menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA-193 dari Medan.
Sebelumnya, JL diamankan di Penang, Malaysia pada 8 Maret 2026 oleh tim gabungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang dan Jabatan Imigresen Malaysia.
Pemulangan dilakukan melalui mekanisme Immigration to Immigration dengan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh KJRI Penang serta dokumen keimigrasian dari otoritas Malaysia.
Rute pemulangan berlangsung dari Penang–Medan–Jakarta dengan pengawalan ketat dari unsur Interpol, KJRI Penang, serta Indonesian Liaison Officer (ILO).
Setibanya di Jakarta, JL langsung diserahterimakan kepada Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan peran strategis Imigrasi dalam mendukung penegakan hukum lintas negara.
“Imigrasi berperan memastikan setiap perlintasan orang keluar dan masuk wilayah Indonesia berjalan sesuai ketentuan. Dalam kasus ini, kami mengawal proses kedatangan subjek red notice interpol dan berkoordinasi dengan instansi terkait hingga proses penyerahan kepada aparat penegak hukum dapat berjalan dengan lancar,” ujar Galih, Selasa (10/3/2026).
Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat kerja sama internasional serta koordinasi lintas instansi, guna mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lintas negara. (Rmt)

