Sekitar 25.000 warga Kabupaten Tangerang hingga saat ini belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pemerintah Kabupaten Tangerang mengidentifikasi beberapa faktor utama yang menjadi penyebab keterlambatan perekaman identitas warga.
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, mengungkapkan hal ini saat melakukan inspeksi mendadak ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pada Rabu (25/3/2026). Meski jumlah warga yang belum terdata hanya sekitar 1 persen dari total 2,5 juta wajib KTP, Pemkab menyoroti kendala administratif dan aksesibilitas sebagai hambatan utama.
“Kendala bukan lagi pada ketersediaan blangko, tetapi banyak warga mengalami masalah perbaikan data, seperti kesalahan penulisan nama, perbedaan tempat dan tanggal lahir, atau perpindahan domisili yang perlu validasi di pusat,” kata Maesyal.
Selain itu, sentralisasi pelayanan di masa lalu membuat warga di pelosok sulit mengurus dokumen karena jarak yang jauh ke kantor Disdukcapil. Untuk mengatasi hal ini, Pemkab Tangerang kini menerapkan layanan jemput bola melalui kantor kecamatan agar proses perekaman lebih mudah diakses masyarakat.
“Pelayanan sudah didistribusikan ke kecamatan sehingga keluhan warga berkurang dan tidak lagi terpusat di Disdukcapil,” tambahnya.
Kantor Disdukcapil kini fokus menangani kasus khusus, seperti perbaikan data kompleks, pencatatan sipil non-muslim, dan administrasi warga negara asing. Sedangkan untuk perekaman dan pencetakan rutin, warga dapat langsung mengurus di kantor kecamatan setempat.
Bupati juga memastikan stok blangko e-KTP aman hingga Desember 2026 dan distribusi akan dilakukan secara berkala ke setiap kecamatan. Dengan langkah ini, Pemkab Tangerang optimistis target 100 persen kepemilikan identitas resmi dapat tercapai sebelum akhir tahun.

