Pasca perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Kota Tangerang kembali menghadapi arus pendatang baru dari berbagai daerah. Menyikapi hal ini, DPRD Kota Tangerang mengingatkan seluruh pendatang agar wajib melapor ke RT/RW setempat.
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, menekankan pentingnya pendataan di tingkat lingkungan. Menurutnya, pendataan oleh pengurus RT dan RW menjadi kunci utama monitoring arus kependudukan sekaligus menjaga kondusivitas kota.
“Saya mengimbau pengurus RT dan RW untuk melakukan pendataan pendatang pasca Lebaran. Selain itu, seluruh pendatang baru harus melapor agar keberadaan mereka terdata, sehingga Pemkot Tangerang bisa melakukan pemetaan dengan baik,” ujar Arief, Rabu (26/3/2026).
Arief juga menekankan bahwa pendatang sebaiknya memiliki rencana tinggal yang jelas, baik menetap secara permanen maupun sementara. Hal ini terkait dengan pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk), termasuk KTP dan KK. Bagi pendatang yang sudah menetap dan bekerja, pengurusan perpindahan dokumen menjadi langkah penting agar mereka resmi tercatat sebagai warga Kota Tangerang.
Selain itu, DPRD mendorong Pemkot Tangerang untuk mengedukasi pendatang tanpa rencana matang agar mereka memiliki keterampilan yang dapat memberikan dampak positif bagi kota. Arief menyarankan pemerintah daerah melakukan pemetaan asal pendatang terbanyak dan menjalin kerja sama produktif dengan daerah tersebut. Misalnya, membangun pusat produksi di daerah asal agar tenaga kerja terserap di tempat asal dan kebutuhan komoditas di Kota Tangerang tetap terpenuhi.
“Dengan kolaborasi antar pemerintah daerah, warga daerah asal tidak perlu merantau, kebutuhan warga Tangerang terpenuhi, dan angka pengangguran di daerah asal dapat ditekan,” pungkasnya.

