Ratusan Petani-Nelayan Demo di Kantor Bupati Tangerang, Tolak Alih Fungsi Lahan

By
2 Min Read
Ratusan petani dan nelayan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (22/4/2026).

Ratusan petani dan nelayan menggelar demonstrasi di Kantor Bupati Tangerang, Rabu (22/4/2026). Aksi tersebut menyoroti alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri dan pergudangan yang dinilai meresahkan warga.

Koordinator aksi, Heri Hermawan, mengatakan masyarakat dari empat desa, yakni Babakan Asem, Teluknaga, Kampung Melayu Timur, dan Keboncau, secara tegas menolak aktivitas pengurukan lahan. Menurut dia, kegiatan tersebut diduga melanggar aturan pemerintah pusat.

“Tuntutan kami sederhana, jalankan aturan. Kepala Desa dan Camat jangan sewenang-wenang memberi izin,” ujar Heri di hadapan awak media di Tigaraksa, Rabu (22/4/2026).

Heri menuturkan, masyarakat menuntut konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan Keppres Nomor 4 Tahun 2026. Ia menyebut lahan yang tengah diincar pengembang merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan.

“Undang-undang sudah mengatur sanksi pidana hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah bagi pejabat yang membiarkan alih fungsi lahan sawah dilindungi,” tegasnya.

Ia menambahkan, kekhawatiran warga muncul karena potensi dampak lingkungan jika lahan resapan air tersebut berubah menjadi kawasan industri. Heri mencontohkan sejumlah wilayah di Tangerang Utara yang kerap dilanda banjir akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

“Jika lahan ini diuruk, rumah warga pasti tenggelam. Siapa yang mau tanggung jawab? Perlu dicatat, wilayah ini dihuni oleh manusia, bukan binatang! Kami menuntut rasionalitas pemerintah,” katanya.

Heri juga menyoroti sikap anggota DPRD yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat. Ia menilai sebagian anggota dewan justru cenderung mendukung kepentingan pengembang.

“Sekarang kami minta Bupati, Sekda, dan Dinas Tata Ruang turun tangan secara transparan. Hentikan pengurukan sekarang juga,” ucapnya. (Rez)

Share This Article