Kejari Tangerang Telusuri Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Rp 43,4 Miliar

By
2 Min Read

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mulai menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai Rp 43,4 miliar.

Anggaran tersebut mencakup sejumlah pos kegiatan, antara lain perjalanan dinas, kegiatan reses anggota dewan, rapat-rapat kedinasan, serta belanja makan dan minum.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Teddy Lazuardi Syahputra, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan telaah terhadap laporan pengaduan yang telah diterima sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Kita akan telusuri terlebih dahulu laporan pengaduan tersebut,” ujar Teddy kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Menurut Teddy, setelah proses verifikasi awal dilakukan, pihak kejaksaan berencana memanggil pelapor guna memperoleh keterangan tambahan dan mendalami dokumen yang menjadi dasar laporan.

“Pelapor akan kami panggil terlebih dahulu untuk pendalaman terhadap berkas dan informasi yang disampaikan,” katanya.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga membuka kemungkinan meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang terkait dengan penggunaan anggaran tersebut, termasuk dari Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang.

“Nanti setelah pelapor dimintai keterangan, tentu pihak terkait juga akan kami mintai penjelasan untuk kepentingan pendalaman,” ujar Teddy.

Sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Lembaga Anti Korupsi (Kontak) menggelar aksi unjuk rasa sekaligus melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Rabu (20/5/2026).

Dalam aksinya, massa menuntut keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp 43,4 miliar.

Mereka menyoroti sejumlah komponen belanja, mulai dari perjalanan dinas, kegiatan reses, rapat-rapat kedinasan, hingga belanja konsumsi yang dinilai perlu mendapat penjelasan secara transparan kepada publik.

Hingga berita ini ditulis, proses yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang masih berada pada tahap penelaahan awal terhadap laporan yang masuk dan belum sampai pada kesimpulan adanya pelanggaran hukum. (Rez)

Share This Article