Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta kembali menunda keberangkatan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan bekerja secara nonprosedural di Kamboja.
Penundaan dilakukan di Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 17 Juni 2026, sebagai langkah perlindungan negara terhadap potensi penempatan kerja ilegal dan tindak pidana perdagangan orang.
Kegiatan pemeriksaan dan penanganan tersebut dilaksanakan melalui sinergitas dan koordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta.
Koordinasi lintas aparat ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat perlindungan WNI, khususnya terhadap risiko keberangkatan nonprosedural, penempatan kerja ilegal, serta potensi tindak pidana perdagangan orang.
Ketiga WNI tersebut merupakan penumpang pesawat Air Asia nomor penerbangan AK354 tujuan Malaysia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para penumpang semula menyampaikan keterangan akan berlibur selama satu minggu ke Kamboja.
Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di Kamboja dan masih memiliki urusan pekerjaan di negara tersebut.
Dalam pemeriksaan lanjutan, ketiga WNI tersebut menunjukkan Work Permit yang masih aktif sampai Desember 2026.
Namun, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia, antara lain visa kerja, perjanjian kerja, salinan panggilan kerja, dokumen yang telah dilegalisasi oleh Perwakilan RI, serta jaminan sosial ketenagakerjaan atau asuransi sesuai ketentuan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mengatakan bahwa penundaan keberangkatan tersebut merupakan langkah perlindungan negara terhadap WNI sejak tahap awal, bahkan sebelum mereka melintasi perbatasan antar
negara.
“Perlindungan WNI di luar negeri tidak dimulai saat mereka sudah berada di negara tujuan, tetapi sejak sebelum mereka melintasi perbatasan antar negara,” kata Galih, Jumat (19/6/2026).
“Di Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi bersama instansi terkait hadir untuk memastikan setiap keberangkatan WNI, khususnya yang terindikasi akan bekerja di luar negeri, memenuhi prosedur dan dokumen yang dipersyaratkan,” jelasnya.
Galih menegaskan, pemeriksaan keimigrasian bukan semata proses administratif, tetapi juga instrumen perlindungan.
Sinergi Lintas Instansi
Melalui sinergi dengan Kepolisian Resor Kota Bandara SoekarnoHatta, pengawasan keberangkatan internasional dapat dilakukan secara lebih kuat, terkoordinasi, dan responsif terhadap indikasi risiko yang ditemukan di lapangan.
“Kami tidak ingin WNI berangkat tanpa perlindungan dokumen yang memadai. Penundaan keberangkatan dilakukan bukan untuk menghambat mobilitas masyarakat, tetapi untuk memastikan WNI tidak menjadi korban penempatan kerja ilegal, eksploitasi, maupun praktik yang merugikan di luar negeri,” terangnya.
Dalam kasus tersebut, petugas telah melakukan pemeriksaan, dokumentasi, penyusunan laporan kejadian, serta penundaan keberangkatan terhadap ketiga WNI dimaksud.
Langkah tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017
tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta terus memperkuat pengawasan keberangkatan internasional melalui koordinasi bersama instansi terkait di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga pintu gerbang negara sekaligus memastikan perlindungan WNI berjalan sejak sebelum keberangkatan.
Imbauan untuk Calon PMI
Masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri diimbau untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai prosedur. Keberangkatan untuk bekerja di luar negeri harus dilakukan melalui mekanisme resmi agar hak, keselamatan, dan perlindungan hukum
WNI tetap terjamin. (Rmt)

