Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi program Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai upaya meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat hingga tingkat desa.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Sepatan, Senin (22/6/2026), itu dibuka langsung oleh Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid dan diikuti oleh unsur pemerintah desa serta masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan program Kadarkum merupakan salah satu langkah strategis kejaksaan dalam membangun budaya hukum yang dimulai dari lingkungan keluarga.
Menurutnya, program tersebut juga menjadi bagian dari implementasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang bertujuan memperkuat pemahaman hukum masyarakat di tingkat akar rumput.
“Kadarkum adalah implementasi dari program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Melalui penyuluhan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan, kami mendorong masyarakat agar semakin memahami hukum,” ujar Wahyudi.
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.
Dengan meningkatnya pemahaman hukum, kata dia, berbagai potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini, mulai dari lingkungan keluarga hingga tingkat desa dan kecamatan.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memberikan materi terkait pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai sejumlah tindak pidana yang kerap terjadi di masyarakat, seperti penyalahgunaan narkotika, pencurian, penipuan, penggelapan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Materi yang disampaikan juga disesuaikan dengan perkembangan regulasi, termasuk masa transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Sementara itu, Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan masyarakat yang sadar dan taat hukum.
“Kolaborasi yang kuat adalah kunci membangun masyarakat desa yang taat hukum, tertib, dan berintegritas,” kata Maesyal.
Ia juga menyoroti peran strategis kepala desa sebagai ujung tombak pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Menurut dia, kepala desa harus menjadi teladan dalam menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi supremasi hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terus meningkat. (rez)

