Penyelundupan narkotika dan psikotropika di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali digagalkan oleh petugas Bea Cukai.
Dua laki-laki berkewarganegaraan Tiongkok berinisial LZ (20 tahun) dan SZ (30 tahun) diamankan petugas. Keduanya tiba dari Kuala Lumpur menggunakan maskapai Trans Nusa.
Petugas mendapati narkotika golongan I jenis methamphetamine, psikotropika golongan IV jenis nimetazepam, serta ketamine dengan total berat bruto mencapai 3.336 gram dari barang bawaan tersangka.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan bahwa barang terlarang itu disembunyikan dalam kemasan minuman instan berbagai merek, dengan modus false concealment.
“Berawal dari kecurigaan petugas, kemudian kita lakukan pemeriksaan. Pada saat koper dibuka, ternyata banyak kotak-kotak kemasan minuman instan seperti itu kopi, sereal, Milo yang memang biasa dibawa oleh penumpang dari Malaysia,” kata Hengky di Terminal Kargo Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (15/6/2026).
Pemeriksaan secara mendalam
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam menggunakan tes narkoba terhadap bubuk yang ada di dalam kemasan minuman instan tersebut.
“Kami lakukan pemeriksaan, ternyata isinya bukan bubuk kopi, sereal, atau bubuk susu, tapi ada bubuk lain yang begitu diperiksa ternyata mengandung narkotika,” ungkap Hengky.
Bahan baku ‘Happy Water’
Hengky menjelaskan, barang bukti narkotika yang diamankan tersebut merupakan bahan baku pembuatan ‘Happy Water’ atau Inex cair.
“Ini kelihatannya mereka sudah mix, jadi peraciknya mungkin ada di Malaysia. Sudah diracik dulu di sana, sehingga di sini nanti tinggal mengembangkan, menambah, dan mengedarkan seperti itu,” ujar Hengky.
“Kenapa mix? Karena tujuannya nanti itu dibuat happy water. Happy water itu inex cair. Jadi nanti bubuknya sedikit dicampurkan ke air gitu ya. Dijualnya sudah dalam kemasan dengan air,” tuturnya.
Selain kedua kurir, penyelundupan ini juga melibatkan oknum helper sebuah maskapai berinisial RS dan pengemudi taksi premium berinisial EA yang bertugas mengantar kurir ke hotel. Status keduanya sebagai saksi.
Diserahkan ke NIC Bareskrim Polri
Barang bukti dan seluruh tersangka telah diserahkan kepada Satgas NIC (Narcotic Investigation Center) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Rmt)

