Dokumen Kependudukan Warga Kabupaten Tangerang Jadi Bungkus Gorengan, Diduga Ada Kebocoran Data

By
2 Min Read

Dokumen permohonan perbaikan akta kelahiran milik warga Kabupaten Tangerang ditemukan digunakan sebagai bungkus gorengan. Temuan tersebut menjadi perhatian setelah foto dokumen itu beredar dan viral di media sosial Instagram.

Dokumen yang berisi data kependudukan tersebut tampak memuat informasi pribadi warga, termasuk nomor telepon.

Pemilik nomor telepon yang tercantum dalam dokumen itu mengaku menerima banyak pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai kemungkinan penyebaran data pribadi tanpa izin.

Aktivis pemerhati pemerintahan, Hendra Perimitif, menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan kebocoran atau penyalahgunaan arsip kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang.

Menurut Hendra, dokumen administrasi kependudukan tetap harus dijaga meskipun sudah tidak digunakan atau tidak berlaku.

“Kalaupun dokumen itu sudah tidak berlaku lagi, namanya dokumen merupakan bagian dari arsip negara yang harus dijaga,” ujar Hendra kepada Tangerangonline.id, Kamis (6/11/2026).

Hendra menilai, penyebaran dokumen tersebut berpotensi menimbulkan risiko serius bagi pemilik data. Informasi pribadi yang tersebar dapat dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan, mulai dari penipuan, pemalsuan identitas, hingga penyalahgunaan data untuk pengajuan pinjaman online ilegal.

Selain itu, data pribadi yang jatuh ke tangan pihak tidak bertanggung jawab juga berpotensi digunakan untuk mengakses atau membobol rekening keuangan serta mengancam keamanan pemiliknya.

Hendra mengingatkan, pengelolaan dokumen kependudukan harus dilakukan secara hati-hati, termasuk ketika arsip sudah tidak lagi dibutuhkan.

Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur kewajiban pengelolaan arsip dan perlindungan data pribadi.

Menurutnya, dokumen yang sudah tidak digunakan semestinya dimusnahkan melalui prosedur yang benar agar informasi di dalamnya tidak dapat disalahgunakan.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi Mochammad Hertadi belum memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. (rez)

Share This Article