Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri dan Dit Kamsus BIK telah melakukan penangkapan secara serentak di 5 kota yaitu Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang, dan Palu terhadap kelompok inti Muslim Cyber Army (MCA). Kelompok tersebut tergabung dalam Whatsapp Group “The Family MCA”.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Group ini ditengarai melempar issue di media social, di antaranya issue kebangkitan PKI, penculikan Ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu.
Informasi diterima, penangkapan tersebut dilakukan Senin (26/2/2018) sekira pukul 06.00 WIB di Sunter, Jakarta Utara, dengan tersangka MLT (38). Pukul 09.15 WIB penangkapan terhadap seorang PNS, RSD (35) di Pangkal Pinang, Kep. Bangka Belitung. Selanjutnya, pukul 12.20 WIB telah dilaksanakan penangkapan di Jembrana, Bali bernama RS (39) dan pada pukul 13.00 WIB penangkapan di Jatinunggal, Sumedang, Jawa Barat dengan tersangka YSP (39).
Disebutkan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen M Iqbal, bahwa Kelompok MCA tersebut memiliki agenda kerja menyebar ujaran kebencian bermuatan SARA, hoax dan provokatif.
Oleh karenanya, Polri perlu segera bertindak untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Ini semua upaya Harkamtimbas agar keamanan dan masyarakat stabil,” ujarnya.
Sedangkan terhadap para tersangka tersebut, dijerat dengan perbuatan pidana sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi Ras dan Etnis (SARA), dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Hal itu sesuai pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE. (Kor)

