Dalam rangka menjelang pemilu serentak yang akan diadakan pada 17 April 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengelar deklarasi sarana ibadah tidak boleh dipergunakan untuk kampanye, Kamis (21/2/19)
Pantauan awak media kegiatan tersebut dihadiri Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Kapolres Tangsel, Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Dandim 0506/Tgr, Ketua Bawaslu Tangsel, Kepala Kantor Agama Tangsel, Ketua MUI Tangsel, dan para tokoh agama.
Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya berkeliling ke tempat ibadah baik itu gereja, masjid maupun klenteng dan menyampaikan larangan agar tidak berkampanye di tempat ibadah karena ini sudah masuk ke tahapan kampanye.
“Dalam peraturan maupun Undang Undang tentang pemilu diatur bahwa tempat ibadah dilarang untuk digunakan sebagai kegiatan kampanye rekan kita mensosialisasikan hal tersebut jangan sampai tempat ibadah digunakan untuk kampanye,” ujarnya.
Selain sosialisasi di tempat ibadah, pihakny juga sosialisasi di gedung pemerintahan, tempat pendidikan dan lain lain. “Karena itu memang dilarang,” tambahnya.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengapresiasi kegiatan yang dilakukan KPU. Di kota Tangsel ada sekitar 600 tempat ibadah baik itu masjid, gereja, wihara, kelenteng dan pura.
Oleh karena itu, ia menghimbau kepada para tokoh agama dapat menyampaikan kepada masyarakat dengan penuh kedamaian.
“Apalagi kan sekarang kampanyenya panjang sekali dan juga menolak hoax dan radikalisme jangan sampai tempat ibadah dijadikan tempat kampanye,” ujarnya.
Airin berharap kegiatan menjelang pemilu 2019 tetap berjalan dengan lancar damai dan tidak ada permasalahan.
“Nanti pada saatnya 17 April seluruh masyarakat Tangsel diharapkan untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) memilih sesuai dengan apa yang menjadi harapanya, baik itu pilpres maupun juga pileg kita ingin menunjukan bahwa kita kompak, kita ingin menunjukan kepada masyarakat bahwa apapun pilihan apapun agama dan yang lainnya tetap kita adalah Indonesia,” harap Airin. (Ban)

