Sekwan DPRD Kota Serang : Rapat Pansus Di Anyer Karena Urgent

By
3 Min Read

Serang, Rapat Panitia Khusus (Pansus) yang digelar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, di salah satu hotel di Anyer, Kabupaten Serang kemarin, Selasa (15/4) membahas suatu yang urgent tentang kode etik dan tata beracara, serta aset daerah, hal itu diungkapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Ma’mun Chudori.

Dirinya mengungkapkan, melalui Surat Klarifikasi, bernomor 487/108/Set.DPRD/IV/2020. Dalam surat tersebut, terdapat enam point yang disampaikan dan bersifat urgensi.

Point pertama, pada awal 2020, DPRD Kota Serang telah membentuk dua Pansus Non Raperda, dengan berdasarkan kebutuhan atas usul Anggota DPRD. Setelah mendapatkan pertimbangan Badan Musyawarah (Banmus) dan sesuai ketentuan peraturan DPRD Kota Serang nomor 1 Tahun 2018, tentang tata tertib, yang menyatakan masa kerja pembahasan Pansus Non Raperda selama 6 bulan.

“Artinya sangatlah urgent, karena waktu yang tersedia hanyalah 6 bulan,” ungkap Sekretaris DPRD Kota Serang, Ma’mun Chudari, saat di konfirmasi di ruang kerjanya, (15/4).

Kemudian yang kedua, ia menjelaskan, dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPRD, agenda rapat merupakan tahapan pembahasan Pansus DPRD yang telah di jadwalkan.

Lalu agenda kegiatan Pansus telah di bentuk dalam rapat Paripurna, sesuai dengan kesepakatan. Telah dituangkan dalam agenda kegiatan DPRD yang disusun oleh Banmus.

“Jadi, sudah kami persiapkan jauh-jauh hari. Tidak bisa adanya pengunduran. Terlebih, dua Pansus ini untuk kemajuan pembanguan Kota Serang,” jelas Ma’mun.

Serta keempat pertimbangan rapat masa kerja Pansus Non Raperda, yang hanya di laksanakan 6 bulan. Dengan adanya kondisi penyebaran wabah Covid-19.

Namun, sambung Ma’mun, pihaknya tetap menerapkan standar operasional prosedur rapat. Berdasarkan protokol kesehatan Covid-19.

“Mulai dari Penyemprotan Disfektan pada seluruh ruangan rapat yang di gunakan, pemeriksaan suhu tubuh menggunakan alat Thermo Gun, ketersediaan Hand Sanitizer, penggunaan Masker dan Sarung tangan untuk seluruh peserta rapat, dan mengatur jarak tempat duduk,” kata Ma’mun.

Tak lupa diakhir wawancara, Ma’mun menyampaikan, Berikutnya dipoint lima dan enam, Sekretariat DPRD Kota Serang sebagai sistem pendukung terhadap kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD secara teknis operasional, berkedudukan di bawah tanggungjawab pimpinan DPRD Kota Serang. Tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD Kota Serang, adalah menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, dan mendukung pelaksana tugas dan fungsi DPRD.

Kemudian, kata dia, memfasilitasi kegiatan DPRD tersebut, sudah dilakukan dengan standar operasional prosedur yang disesuaikan dengan kondisi yang terjadi saat ini.

“Semua prosedur sudah kami penuhi, untuk menyikapi Rapat Pansus di tengah wabah Covid-19,” kata Ma’mun.

Selain itu, Ma’mun menambahkan, penyelenggaraan pemerintahan daerah harus tetap berjalan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Share This Article