Kesadaran masyarakat Kota Serang mematuhi protokoler kesehatan menuju New Normal atau tatanan kehidupan baru masih rendah. Buktinya, masih banyak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Hingga saat ini tercatat 400 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker ketika sedang berkendara atau beraktifitas di luar rumah.
Kasat Pol PP Kota Serang Kusna Ramdani
mengatakan, upaya pendispilnan ini merupakan bagian dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan sesuai dengan perwal nomor 30 tahun 2020.
“Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa memakai masker ini salah satu yang paling efektif mencegah penyebarann covid 19,” kata Kusna.
Kusna mengungkapkan, dari 400 orang yang terjaring rajia di dominasi dari kalangan pedagang dan pelaku jasa ojek.
“Berbagai kalangan yang terjaring ada yang sudah mengerti penggunaan masker, seperti pegawai swasta. Dan yang paling banyak ada pedagang dan tukang ojek,” ujarnya.
Kusna menghimbau, pada masa penerapan PSBB di Kota Serang diharapkan masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk menerapkan 3 M, yaitu menggunakam masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
“Untuk masyrakat Kota Serang agar tetap menjaga protokol kesehatan, apabila berkatifitas keluar rumah selalu menggunakan masker,” pungkasnya. (Smn)

