Pemerintah Kabupaten Lebak telah mendapatkan surat balasan dari Kementrian Perhubungan RI terkait surat yang ia kirimkan untuk larangan operasional commuter line dan kereta api lokal pada 6-17 Mei 2021.
Padahal sebelumnya, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya telah meminta dan memberikan gambaran umum kepada pihak Kemenhub alasan mengapa harus dilakukan penutupan jalur transportasi darat tersebut.
Stasiun Rangkasbitung yang melayani dua jalur yakni kereta Api Lokal Rangkasbitung-Merak dan commuter line rute Tanah Abang-Rangkasbitung itu pun hanya disetujui penutupannya oleh Kemenhub untuk kereta lokal saja.
“Kapolres juga sudah sampaikan ke Kemenhub, hanya dijawab untuk penutupan Rangkasbitung-Merak saja,” ujarnya saat ditemui di Kantor Bupati Lebak, Rabu (5/5/2021).
Untuk jalur commuter line dapat beroperasi melewati jalur Stasiun Rangkasbitung yakni Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung.
Dirinya kecewa permintaan tersebut hanya diperuntukkan bagi kereta lokal semata.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Commuter Indonesia terkait jadwal operasional commuter line rute Tanah Abang-Rangkasbitung ini. (Dan/Bud).

