Beranda Berita Speed Gun Mulai Digunakan Polda Incar Pelanggar Lalu Lintas

Speed Gun Mulai Digunakan Polda Incar Pelanggar Lalu Lintas

0

Polda Metro Jaya hari ini melakukan uji coba penggunaan ‘Speed Gun’ untuk mengetahui tindak pelanggaran lalu lintas dengan kecepatan melebihi batas.

Uji coba Speed Gun dilakukan Polda Metro Jaya melalui Ditlantas di tol bandara Soetta, KM 25-900, Sabtu (12/3/2016).

Sejumlah pengendara terdeteksi oleh Speed Gun dan dilakukan penindakan berupa teguran, karena penggunaan alat tersebut masih tahap uji coba.

Kasubdit Bin Gakkum AKBP Budiyanto yang turut hadir menyaksikan uji coba mengatakan, selanjutnya para pelanggar batas kecepatan berkendara akan dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan aktivitas jalan. “Dikenakan sanksi kurungan penjara selama dua bulan dan denda senilai Rp 500.000,” ujarnya mengutip bunyi pasal 287.

Penggunaan Speed Gun oleh personel Ditlantas untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas. “Faktor utama kecelakaan lalu lintas adalah kecepatan,” ujar Budiyanto.

Diketahui sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 tentang tata cara batas kecepatan, diatur batas kecepatan kendaraan bermotor di jalan tol adalah 60 KM/Jam sampai dengan 80 KM/Jam atau 60 KM/Jam sampai 100 KM/Jam. Sedangkan di Jalan Perkotaan 50 KM/Jam dan Jalan Pemukiman 30 KM/Jam. (kor)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini