Beranda Berita Diduga Tak Berijin, Kios Bursa Mobil Bintaro Dipasangi Stiker Pengawasan

Diduga Tak Berijin, Kios Bursa Mobil Bintaro Dipasangi Stiker Pengawasan

0
Aparat Satpol PP Tangsel saat memasang stiker pengawasan di kios Bursa Mobil di Jalan MH Thamrin, Bintaro Sektor Vll Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren

Kios Bursa Mobil di Jalan MH Thamrin, Bintaro Sektor Vll Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, akhirnya ditempeli stiker pengawasan oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pemasangan stiker pengawasan pada bangunan yang berjumlah lima lokal dimana setiap lokalnya terdiri dari beberapa kios tersebut, diduga telah melanggar peraturan daerah (Perda) kota setempat.

Kepala Seksi Ketertiban Usaha pada Pol PP Kota Tangsel, Pranajaya mengungkapkan, pemasangan stiker pada kios bursa mobil tersebut merupakan tindak lanjut surat penghentian pelaksanaan pembangunan bangunan (SP4B) yang diberikan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa kios Bursa Mobil tersebut telah melanggar Perda nomor 5 tahun 2013 tentang bangunan dan gedung.

“Kami menduga bangunannya belum memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), makanya kita pasang stiker pengawasan sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2013 yang diubah menjadi Perda nomor 6 tahun 2015 tentang ijin bangunan,” kata Prana di lokasi, Kamis (17/3/2016).

Ia menambahkan, sebelum ada IMB yang mendukung untuk berdirinya bangunan, pihak pengelola kios bursa mobil di imbau agar tidak melakukan aktifitas lain di lokasi bangunan yang telah dipasangi stiker pengawasan.

“Ya didalam peraturan memang tidak boleh, pengelola harus menunggu sampai IMBnya keluar. Baru boleh ada aktifitas di dalam bangunan itu,” bebernya.

Sementara itu, anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel, Saiful Malik yang memantau jalannya pemasangan stiker pengawasan di kios Bursa Mobil Bintaro mengatakan, pemasangan stiker pengawasan dilakukan tidak hanya kios bursa mobil saja. Di lokasi berbeda, pemasangan stiker juga dilakukan. Hal tersebut dilakukan agar para pengusaha selalu tertib dalam mengurus segala administrasi.

“Jadi tolong dicatat, pemasangan stiker pengawasan tidak hanya pada bangunan kios bursa mobil ini saja. Kita lakukan itu agar pengusaha selalu tertib administrasi,” ungkapnya.

Selain harus tertib administrasi, lanjut Saiful, dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan mengalami peningkatan berkat peran serta pengusaha yang berinvestasi di Tangsel. “Cuma itu saja, stiker pengawasan ini bertujuan agar pengusaha bisa tertib administrasi. Dan itu akan meningkatkan PAD Tangsel,” tandasnya.

Ditempat yang sama, salah satu pengelola kios Bursa Mobil mengatakan bahwa masalah perijinan terhadap bangunan Bursa Mobil yang belakangan diketahui segera beroperasi pada awal April 2016 mendatang ini semuanya masih dalam pengurusan.

“Masih dalam tahap pengurusan,” ucap pengelola kios yang enggan di sebutkan namanya itu.

Pantauan di lokasi, selain melakukan pemasangan stiker di tembok kios bangunan Bursa Mobil, petugas Pol PP juga memasang stiker pengawasan di pintu portal yang terbuat dari besi tak jauh dari pos keamanan kios Bursa Mobil tersebut. (Dra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini