Pasca penertiban ratusan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan raya pasar Serpong oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Senin lalu, dewan Kota Tangsel pun akhirnya angkat bicara.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangsel, Taufik MA mengatakan, penertiban terhadap PKL yang selama ini menjadi biang macet dan menimbulkan kesan kumuh itu, tak hanya harus mengedepankan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan petugas Pol PP.
“Penegakan hukum juga harus diterapkan di pasar Serpong. Sebab, jika penegakan hukumnya lemah, PKL akan kembali seperti sediakala berjualan di badan jalan,” kata Taufik di Serpong, Kamis (17/3/2016)
Masalah penegakan hukum, lanjut Taufik, lantaran dirinya mencium aroma transaksi jual-beli lapak yang dilakukan oleh oknum kepada pedagang di pasar tradisional Serpong yang beberapa waktu lalu sepenuhnya telah diserahkan kepada Pemkot Tangsel.
“Oknum yang tidak bertanggung jawab ini yang akhirnya merugikan PKL-PKL di sepanjang jalan pasar Serpong,” tutur politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.
Diungkapkan Taufik, adanya oknum yang melakukan transaksi jual-beli lapak kepada PKL di pasar Serpong, lantaran dirinya pernah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pasar tersebut. Dari hasil sidak tersebut, Taufik menjelaskan, salah satu PKL yang berada tak jauh dari pintu lintasan kereta api harus mengeluarkan uang sebesar Rp 3 juta untuk sekali bayar dan diserahkan langsung kepada si oknum tersebut.
“Belum lagi iuran yang harus dikeluarkan oleh si pedagang, sehari ada 6-8 kali pedagang di pungut iuran. Lalu kemana uang itu larinya? Ini juga harus menjadi perhatian semua pihak,” ucap Taufik tanpa mau menyebutkan identitas oknum tersebut.
Lebih lanjut Taufik menambahkan, pengawasan terhadap PKL yang ada di pasar Serpong harus tetap dilakukan agar tidak ada lagi penumpukan PKL menjajakan dagangannya di jalanan yang bisa menimbulkan kemacetan.
“Ada Pol PP yang mengawasi ketertiban, sedangkan untuk lalulintas, ada Dishub. Sedangkan untuk penegakan hukum, harus melibatkan kepolisian agar tidak ada oknum yang melakukan jual-beli lapak,” tandasnya. (Dra)