Home Berita Anggaran Ulang Tim Seleksi Sekda Tangsel Diajukan Rp 420 Juta

Anggaran Ulang Tim Seleksi Sekda Tangsel Diajukan Rp 420 Juta

0

Lelang jabatan posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali jadi sorotan kalangan dewan. Pasalnya, biaya seleksi Sekda Tangsel pada tahun 2015 yang menghabiskan anggaran ratusan juta dinilainya mubajir. Apa pasal? Dalam uji kompetensi itu semestinya dapat menghasilkan pejabat yang kompeten sesuai dengan kompetensinya ternyata tidak mendapatkan apa yang diharapkan. Bahkan, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Kota Tangsel Ismunandar sudah membubarkan tim Panitia Seleksi (Pansel) calon Sekda tersebut.

Diketahui, bubarnya tim pansel sekda dikarenakan Ketua Forum CSR Ali Samson Pane mengundurkan diri dari keanggotaan Tim Pansel. Hal itu disebabkan lantaran dirinya menghadapi banyak tekanan, ditambah lagi Sekda Tangsel Dudung E Diredja lengser karena telah memasuki masa pensiun.

Anggota DPRD Kota Tangsel Iwan Rahayu mengatakan, kalangan wakil rakyat ingin mengetahui sejauh mana kinerja pansel yang dibentuk dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai sekitar Rp 600 juta tersebut.

“Kita ingin pertanyakan anggaran Rp600 juta yang sudah digunakan untuk seleksi sekda terdahulu. Namun, hingga kini kami belum tahu. Padahal kerjanya sudah selesai. Anggaran tersebut harus dipertanggungjawabkan karena memakai uang rakyat,” katanya, kemarin.

Politisi Partai demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, seyogianya dewan ikut dilibatkan karena selaku fungsi pengawasan terkait lelang jabatan atau open bidding tersebut, agar bisa terlaksana sesuai ketentuan, bukan hanya untuk kepentingan tertentu saja. Dalam pemilihan Sekda tersebut, kata dia, Kota Tangsel bisa memiliki seorang Sekda yang benar-benar terseleksi dan terpilih sesuai ketentuan open bidding.

“Setidaknya kami dilibatkan, meski sifatnya pengawasan. Jangan ujuk-ujuk langsung dipilih tanpa adanya regulasi yang jelas,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar Abdul Rosyid meminta panitia seleksi (Pansel) dalam melakukan penjaringan calon Sekda Tangsel sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Menurut dia, seorang sekda dalam pemahaman DPRD adalah jabatan yang nanti akan terus berhubungan dengan lembaga perwakilan rakyat dalam rangka kepentingan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

“Oleh karenanya kami berharap, siapa pun yang ditetapkan menjadi sekda oleh pemerintahan harus memenuhi beberapa kriteria, dan salah satunya adalah dari sisi birokrasi tentu pansel sudah melihat itu,” tandasnya.

Namun yang penting adalah seorang sekda harus mampu untuk mengkomunikasikan apa yang menjadi kepentingan pembangunan dan juga sebagai ketua tim anggaran pemda harus mampu berkomunikasi baik dengan DPRD terutama dalam rangka penyusunan program dan kegiatan pembangunan terkait dengan persoalan penganggaran.

“Jadi DPRD tidak punya kewenangan, tetapi siapapun yang menjadi sekda kami hanya memberikan catatan tapi kami juga tidak bisa beruat apa-apa karena aturan UU telah mengaturnya,” ujar anggota komisi I ini.

Ketika ditanya perihal anggaran 600 juta yang terdahulu dipakai untuk seleksi sekda, pria yang dipanggil Ocil ini mengatakan, komisi I DPRD Tangsel sudah meminta penjelasan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) terkait kinerja panitia seleksi (pansel) calon sekretaris daerah.

“Saat rapat evaluasi sudah kita bahas dan pertanyakan ke BKPP tentang anggaran Rp 600 juta untuk seleksi Sekda tersebut,” ucapnya.

Terpisah, tokoh masyarakat H Rasyud Syakir mendesak kepada Pemkot Tangsel supaya bersikap bijak dan hati-hati dalam membentuk Tim Pansel.

“Kedepan jangan sampe ada pansel mandul tidak berfungsi seperti sebelumnya. Pansel sebagai alat untuk menyeleksi sekda definitif itu perananya sangat penting,” katanya.

Syakir menambahkan, pemilihan sekda definitif pun harus dilaksanakan dengan Open Bidding atau seleksi terbuka. Melalui Open Bidding maka secara transparan calon peserta sekda definitip dapat dilihat masyarakat tanpa ada yang ditutup-tutupi.

“Open Bidding satu keharusan sebagi persyaratan untuk mendapatkan sekda definitip yang sesuai keinginan masyarakat. Masyarakat menaruh harapan besar dalam mendapatkan sekda yang kridibel,” imbuhnya.

Menurut Rasyud, siapapun sosok sekda definitif tidak dipersoalkan asalkan mereka dapat membawa Tangsel kearah lebih baik. Sekda sebagai ujung tombak dalam birokrasi pemerintah daerah harus dicari secara serius.

“Kita kawal kedepan sekda difinitif supaya Tangsel lebih baik demi anak cucu kita siapapun merek yang nanti jadi,” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel, Firdaus saat itu menjadi narasumber bersama H Rasyud Syakir menjelaskan jika Tim Pansel yang pernah terbentuk tahun lalu sudah tidak berlaku lagi. Maka diharuskan Pemkot membentuk ulang.

“Tim Pansel yang pernah terbentuk dulu itu tidak berlaku kembali dengan sendirinya. Tahun ini harus dibentuk ulang,” katanya.

Secara yuridis, Tim Pansel berlaku hanya selama tiga bulan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparaur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (PermenRB) no 13 tahun 2014 tentang Tata Cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah.

“Semua memiliki landasan hukum yang jelas, selain fungsi Tim Pansel dibatasi juga kebijakan walikota dalam membentuk Tim Pansel punya keterbatasan,” katanya.

Hal itu ada batasan bagi walikota 6 bulan sesudah dan sebelum dilanatik tidak boleh memutasi tertuang dalam Undang-Undang no 5 2014 Tentang Aparatur Sipil. Jika langsung mendefintipkan maka ini tidak sah bahkan dapat digugat.

“Supaya tidak melanggar hukum, pimpinan membentuk Tim Pansel nanti setelah 6 bulan dilantik. BKPP sendiri sudah menganggarkan Rp 420 juta dalam pembentukan Tim Pansel,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tangsel Ahadi mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan persoalan tersebut. Apalagi, kata Ahadi, langkah yang diambil oleh Asda I dinilai tidak tepat dalam urusan pembubaran tim pansel sekda.

“Sangat disesalkan seorang asda bisa mengambil langkah membubarkan pansel sekda. Kita pertanyakan apakah asda dimasukan didalam tim seleksi atau tidak,” ujarnya.

Ketika ditanya terkait anggaran Rp 600 juta yang sebelumnya dianggarkan untuk pembentukan tim pansel sekda tetapi tim pansel sekda dibubarkan. Politisi Gerindra ini mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan sejauh mana anggaran sekitar Rp 600 juta digunakan oleh tim pansel sekda. “Jika tim pansel sekda dibubarkan otomatis uang yang sudah dicairkan harus dipertanggungjawabkan. Apalagi anggaran tersebut pakai uang rakyat. Jadi pencairannya harus jelas, itemnya seperti apa,” ungkapnya. (Ded)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here