Home Berita Biaya Jasa Pelayanan Bandara Naik, 5 Tarif Baru Berlaku 1 April

Biaya Jasa Pelayanan Bandara Naik, 5 Tarif Baru Berlaku 1 April

0

Mulai 1 April 2016, PT Angkasa Pura II (Persero) akan menyesuaikan tarif jasa pelayanan bandara atau Passenger Service Charge (PSC) Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta). Hal tersebut berdasarkan surat Menteri Perhubungan nomor PR 303/1/15 PHB 2016 tanggal 21 Januari 2016 dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kenyamanan di Bandara.

Adanya kenaikan tarif PSC tersebut menimbulkan beragam tanggapan dari penumpang pesawat udara yang sekaligus sebagai pengguna jasa bandara.

Salah satunya, Ifa Yustiani penumpang Garuda Indonesia yang hendak berangkat ke Merauke, Papua melalui Terminal 2F Bandara Soetta.

Menurutnya, kebersihan dan pelayanan di Bandara Soetta  sudah baik. “Gak apa-apa sih, lagian bandaranya bersih begini, tertib juga. Kenaikannya juga masih wajar. Saya juga setuju dengan dengan diberlakukannya airport tax (PSC) include dengan tiket pesawat, jadi lebih efisien,” kata wanita asal Jawa Timur itu kepada tangerangonline.id di Terminal 2F Bandara Soetta, Tangerang.

Namun alangkah baiknya, sambung Ifa, tarif jasa pelayanan bandara itu dicantumkan pada tiket pesawat lantaran banyak penumpang tidak mengetahui hal tersebut.

“Jangan sampai penumpang nanti merasa mereka tidak dikenakan biaya pelayanan bandara,” ujarnya.

Berbeda dengan Ifa, pengguna jasa bandara lainnya kurang setuju dengan kenaikan tarif PSC itu.

“Seharusnya, pengelola bandara ini melihat dulu, apakah pelayanannya sudah bagus. Jangan langsung naikin tarif, banyak yang mesti diperbaiki,” ujar Indri Ningtyas ketika ditemui di Terminal 1C Bandara Soetta.

PT Angkasa Pura II (Persero) akan melakukan penyesuaian tarif baru Passenger Service Charge (PSC) terhitung mulai Tanggal 1 April 2016.

Untuk diketahui, Bandara Soetta, terhitung mulai tanggal 1 April memberlakukan kenaikan biaya pelayanan, berikut daftar PSC yang harus dibayarkan ketika membeli tiket penerbangan;

1. Terminal 1 domestik sebesar Rp 50.000 per penumpang.

2. Terminal 2 domestik sebesar Rp 60.000 per penumpang.

3. Terminal 2 Internasional sebesar Rp 150.000 per penumpang.

4. Terminal 3 domestik sebesar Rp 60.000 per penumpang.

5. Terminal 3 Internasional Rp 150.000 per penumpang. (Rmt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here