Beranda Berita Pembentukan Pansus Parkir di Kota Tangerang Mendesak

Pembentukan Pansus Parkir di Kota Tangerang Mendesak

0

Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi, menyepakati langkah Komisi I dan III berkait rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) parkir di wilayah Kota Tangerang. Pembentukan Pansus parkir tersebut dinilai mendesak lantaran akan menguntungkan masyarakat.

“Saya sangat setuju mengenai pembentukkan Pansus parkir tersebut, jadi saya sebagai ketua DPRD sangat mendukung akan dibentuknya Pansus parkir itu,” katanya kepada tangerangonline.id, Selasa (5/4/2016) di kantor DPRD Kota Tangerang.

Suparmi berharap agar Komisi I dan III segera membuat usulan untuk pembentukan Pansus parkir. Agar langkah selanjutnya, pihaknya akan membuat agenda rapat untuk pembahasan dalam pembentukan pansus tersebut.

“Alasan saya mempercepat dan menyetujui Pansus parkir ini, karena ini merupakan kepentingan masyarakat luas. Selain itu, saat ini regulasi parkir di Kota Tangerang sangat merugikan masyarakat karena tarifnya sangat besar,” terangnya.

Diungkapkan Suparmi dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2014, Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15/2011, Tentang Retribusi Jasa Usaha, hanya mengatur soal tarif parkir di area parkir milik daerah saja. Sedangkan parkir meter dikelola swasta atau pusat perbelanjaan, diatur Peraturan Walikota Nomor 46/2014, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 31/2010 Tata Cara Pengelolaan Jasa Parkir.

“Namun, soal besaran tarif tidak ditentukan pemerintah daerah, shingga aturan inilah harus akan direvisi,” tegasnya.

Diketahui, sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Tangerang, TangCity, Balekota, Transmart, Metropolis dan lainnya, memasang tarif parkir Rp 3 ribu perjam tanpa batas waktu maksimal.

“Tapi Hypermart dan Giant tidak memungut biaya parkir alias gratis bagi pengunjungnya. Jadi ini sangat menguntungkan masyarakat,” tandasnya. (ES)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini