Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan operasi razia minuman keras (Miras) di wilayah Kota Tangerang, Kamis (14/04/2016). Terbukti, Operasi razia miras kali ini mendapati puluhan botol miras dijual bebas di sejumlah lokasi.
“Dalam Operasi kali ini, kita (Satpol PP Kota Tangerang) lakukan di wilayah Kecamatan Neglasari, Kecamatan Batu Ceper dan Kecamatan Benda. Dan kita berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol,” ungkap Mumung Nurwana, kepala Satpol PP Kota Tangerang.
Ditegaskan Mumung, operasi razia miras digelar untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.
Dia membeberkan, dari wilayah Kecamatan Neglasari yang berhasil disita adalah Anggur Rajawali 2 botol dan Guinness 2 botol. Sedangkan dari wilayah Kecamatan Benda yang berhasil didapat adalah Anggur Rajawali 9 botol, Anggur Merah 10 botol dan Anker bir 72 botol.
Jumlah total yang berhasil diamankan dalam operasi kali ini adalah 95 Botol minuman beralkohol. (Acp)