Sebanyak 100 pasangan suami istri siri mengikuti nikah secara hukum pemerintah yang digelar Pemkot Tangerang Selatan melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPPKB) di Halaman Kecamatan Setu, Kamis (14/4/2016).
Para pasangan siri (menikah menurut hukum agama dan belum disahkan sesuai hukum perkawinan) tersebut, kali ini mengikuti isbat nikah yaitu pengesahan pernikahan sesuai hukum pemerintah. Mereka terdiri dari berbagai usia perkawinan yang dijalani oleh masing-masing pasangan tersebut. Ada yang sudah 40 tahun mengarungi bahtera rumah tangg, tetapi pasangan tersebut belum diresmikan di pengadilan agama. “Ada juga yang baru 3 tahun. Sedangkan usia tertua yang mengikuti isbat nikah yakni 69 tahun dan termuda 24 tahun,” ungkap Kepala BPMPPKB, Apendi.
Isbat nikah tersebut, menurut Apendi dilakukan untuk melindungi masyarakat khususnya perempuan dan anak. “Sehingga, status anak-anak dan harta kedepannya mendapat perlindungan secara hukum,” ujarnya.
Dijelaskan Apendi, untuk tahun 2016 ini rencananya akan dilakukan isbat nikah yang akan siikuti 200 pasangan suami istri. Namun baru terlaksana sebanyak 100 pasangan yang berasal dari dua kecamatan. “Jadi pasangan pengantin yang mengikuti isbat nikah ini berasal dari Kecamatan Serpong Utara dan Kecamatan Setu, ada 100 pasangan yang diisbatkan oleh pengadilan agama,” beber mantan Camat Pondok Aren itu.
Pada kesempatan itu, tak luput menjadi perhatian Walikota Airin Rachmi Diany. Ia mengungkapkan, isbat nikah merupakan proses pencatatan nikah terhadap pernikahan siri yang telah dilakukan untuk mendapatkan akta nikah hal ini sebagai bukti keabsahan pernikahan yang telah dilakukan pasangan tersebut.
“Di Tangsel sendiri sejak tahun 2010 hingga 2015, isbat nikah telah dilakukan. sebanyak 1131 pasang telah di isbatkan baik oleh BPMPPKB, pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak, badan kontak majelis taklim serta oraganisasi kemasyarakatan lainnya, sedangkan tahun 2016 ini, ada 200 pasangan mengikuti isbat nikah,” ungkapnya.
Isbat nikah tahun ini, kata Airin, dilaksanakan dengan layanan terpadu. Salah satu tujuannya yakni untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan mulai dari penetapan isbat nikah oleh pengadilan agama kemudian dilanjutkan dengan pencatatan nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan berakhir pada pencatatan kelahiran oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel. (Dra)
yah kok saya gak dapet info nikah masal padahal kalo tau saya mau ikutan
padahal saya tinggal di setu tapi gak tau
Untuk acara nikah masal nya kapan lg diacarakannya dan cara pendaftarannya apa saja..