Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta lakukan perubahan sistem antrian permohonan paspor. Perubahan itu dilakukan guna meningkatkan pelayanan dalam hal pengurusan paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta Alif Suaidi mengatakan, pemberlakuan sistem baru antrian permohonan paspor tersebut dilakukan untuk memudahkan para pemohon paspor yang datang ke kantor imigrasi.
“Sebelumnya menggunakan sistem kuota atau terbatas, sekarang sudah tidak diberlakukan lagi. Pemohon paspor tidak lagi bolak-balik ke kantor imigrasi hanya karena kuota permohonan paspor pada hari tersebut sudah penuh,” kata Alif kepada tangerangonline.id di kantornya, Selasa (19/4/2016).
Dikatakannya, saat ini pemohon paspor bisa mengurus administrasi pengurusan paspor sesuai jam pelayanan kantor imigrasi yakni sampai dengan pukul 10.00 WIB, dan tidak akan ditolak untuk kembali keesokan harinya hanya karena kuota penuh.
“Pemberlakuan sistem itu sudah dilaksanakan sejak awal tahun ini, dan bagi pemohon yang datang sebelum pukul sepuluh pagi dipastikan akan terlayani,” ujarnya.
Dengan sistem layanan ini sambung Alif, tidak hanya lebih efisiensi waktu, namun juga dapat meningkatkan jumlah pelayanan sampai dengan 250 pemohon dimana sebelumnya hanya 200 pemohon.
“Kalau sebelumnya dengan sistem kuota, kami hanya melayani sebanyak dua ratus pemohon, namun sekarang sudah dapat melayani sampai dengan dua ratus lima puluh pemohon,” tandasnya. (Rmt)