Kasus pengoplosan beras di Komplek Pergudangan Pantai Indah Dadap, Blok BM No 20, Jl Raya Perancis, Kosambi, Kabupaten Tangerang mulai terkuak.
Dalam aksinya para pelaku menggunakan karung beras berlabel Bulog dan didistribusikan ke pasaran. Alhasil, Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) kini mengamankan tersangka dengan inisial AM selaku pemilik gudang beras.
Selain itu, petugas juga telah mengamankan 10 orang yang diduga terlibat serta mengetahui kegiatan pengoplosan beras dengan memakai karung Bulog tersebut. Kesepuluhnya sementara ini masih berstatus saksi.
“Kami telah berhasil mengamankan 11 orang, 1 orang dengan inisial AM selaku pemilik gudang beras oplosan dan telah berstatus tersangka, dan 10 orang lagi sementara ini masih berstatus sebagai saksi, karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Agung Marlianto, Kasubdit I Indag Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (26/04/2016).
Dalam aksinya, di pergudangan Kosambi ini para pelaku mengoplos atau mencampur antara lain beras asal negara Vietnam yang rusak dicampur dengan beras SLYP SUPER Cap KEMBANG, Beras KWALITAS SUPER Cap STRAWBERRY dan Beras KEPALA BERAS SUPER Cap KURMO yang kemudian dimasukkan ke dalam kemasan atau karung BERAS BULOG. (Acp)