Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah diapresiasi oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Arief dinilai menjalankan asas transparansi saat memaparkan keuangan daerah.
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Turidi menuturkan, Walikota menggunakan akutansi akrual sejak tahun 2014. “Penggunaan sistem akrual telah sesuai dengan amanah Undang-undang tentang standar akutansi pemerintahan,” ujar Turidi kepada tangerangonline.id, Rabu (4/5/2016).
Sebelumnya, Turidi juga mendukung 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan Walikota Arief dalam rapat paripurna. “Pada prinsipnya DPRD mendukung. Apalagi jika semuanya itu memang bermuara pada kepentingan dan untuk kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang,” bebernya.
Dewan berharap Pemkot Kota Tangerang agar dalam proses pembentukan dan perubahan Raperda untuk memperhatikan aspek hukum.
“Mekanisme punyusunan materi Perdanya agar senantiasa terjadi sinkronisasi antara Perda yang ada,” lanjut Turidi.
Adapun 5 Raperda usulan Pemkot Tangerang yang didukung oleh DPRD meliputi :
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kedalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
- Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan
- Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. (Muf)