Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta musnahkan barang bukti Narkotika jenis Methamphetamine (Sabu) seberat 6.399 gram, Pil Ekstasi sebanyak 2.923 butir di Insenerator Garbage Plants Bandara Soekarno-Hatta.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta Komisaris Polisi Martua Raja Silitonga mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan Sat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta bekerja sama dengan stakeholder Bandara Soetta selama 3 bulan.
“Narkotika yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengungkapan kami dengan Aviation Security Angkasa Pura II dan Bea Cukai selama 3 bulan dan 13 orang tersangka dalam 7 kasus berbeda,” katanya kepada wartawan di Garbage Plants Bandara Soekarno, Tangerang, Selasa (10/5/2016).
Tersangka sebanyak 13 orang, 9 diantaranya Warga Negara (WN) Indonesia dengan inisial HA, DPS, JBA, RW, AR, IKW, M, AK, DR. Sementara 4 orang merupakan WN Taiwan dengan inisial CCA, CTK, LSC dan HCP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 13 tersangka tersebut diancam hukuman mati atau 20 tahun penjara sesuai dengan pasal 114 ayat 2, pasal 113 ayat 2, pasal 112 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar, barang bukti narkotika tersebut terlebih dahulu dilakukan tes oleh petugas dari Labfor Bareskrim Polri.
Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Negeri Tangerang juga turut memusnahkan daun ganja kering sebanyak 31 kg dan 2 kg Sabu yang merupakan hasil sisihan dari kasus narkotika sebelumnya.
Dalam pemusnahan tersebut, disaksikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tangerang, Wakil Kepala Pengadilan Negeri Tangerang dan para tersangka. (Rmt)