Beranda Berita Regulasi CSR di Tangsel Mendesak

Regulasi CSR di Tangsel Mendesak

0

Forum CSR Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang menjadi wadah penghubung tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan perlu mendapatkan payung hukum di tingkat daerah. Payung hukum tersebut untuk memperkokoh dan mengoptimalkan tupoksi melalui peraturan daerah (Perda) ataupun peraturan walikota (Perwal).

Tanpa adanya peraturan yang mengikat tersebut, CSR yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tidak berjalan efektif lantaran tidak terperinci aturannya  melalui Perda atau Perwal.

Seperti besaran tarif CSR dan hal lain yang mendorong pembangunan Tangsel melalui kewajiban CSR yang dikeluarkan pihak perusahaan atau swasta.

Direktur Riset Lembaga Kajian Tunas Unggulan Tangerang Selatan (Tuntas) Aan Sunarya mengatakan, dengan aturan yang terperinci mengenai kewajiban CSR yang dikeluarkan, sektor swasta secara aktif berkontribusi membangun Kota Tangsel.

“Saat ini CSR yang dikeluarkan masih bersifat sukarela saja dari perusahaan karena tidak diatur lebih rinci besarannya. Dengan Perwal atau Perda, besaran tarifnya dibuat persentase dan lebih mengikat lagi dan jelas untuk pembangunan masyarakat dari sektor swasta,” ucapnya di BSD Serpong.

Pengamat sosial dan penulis, Uten Sutendy menilai CSR yang selama ini sudah berjalan di masing-masing perusahaan belum terkoordinasi secara baik. Pasalnya, masing-masing perusahaan belum menjadi bagian dari Forum CSR sehingga berjalan tanpa koordinasi. Akibatnya, saat ini yang menjadi penerima CSR adalah kelompok elitis dan pengelola CSR seolah hanya menjadi pelayan SKPD dan swasta.

“Harus ada indikator penerimanya jangan hanya itu-itu saja penerimanya dan saya melihat masih kelompok elit yang menerima. Sedangkan banyak masyarakat juga yang membutuhkan tapi masih belum tersentuh,” jelasnya kepada tangerangonline.id. (Bar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini