Kepala Disnaker Kota Tangerang Abdu Surachman menghimbau kepada para pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) kepada pekerjanya.
Dikatakan Abdu THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Karena sudah diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja sesuai pasal 1 huruf d peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
“Isinya adalah bagi Pekerja di Perusahaan, Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada Pekerja selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” jelasnya kepada tangerangonline.id, Selasa (14/6/2016).
Diungkapkan Abdu didalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Permenaker 4/1994, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, mendapatkan sebesar 1 (satu) bulan upah, sementara pekerja yang mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional.
“Itulah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan. Bila tidak, nanti Disnaker Kota Tangerang akan memberikan sanksi,” terangnya.
Untuk itu, Disnaker akan melakukan pengawasan kepada perusahaan yang ada di Kota Tangerang. Bila ada perusahaan nanti uang tidak membayar THR kepada pekerjanya akan ditindak tegas atau memberi sanksi kepada perusahaan tersebut.
“Kita juga sudah melayangkan surat mengenai peraturan THR kepada seluruh perusahaan. Bila ada pekerja yang tidak dibayarkan THR, langsung laporkan ke kantor kami, nanti kita akan tindak tegas,” tandasnya. (ES)