Pria berinisial HD, salah seorang tersangka pengedar uang palsu (Upal) yang ditangkap Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Legok Kabupaten Tangerang mengungkapkan modus yang dilakukannya dalam mengedarkan Upal pecahan Rp 100 ribu.
Diungkapkannya, pembeli Upal tinggal menukarkan uang asli dan langsung mendapatkan uang palsu dengan jumlah nominal sebanyak tiga kali lipat. “Jadi misalnya pembeli nuker uang Rp 500 ribu dan kita kasih uang palsunya sejumlah 1,5 juta tiga kali lipat dapatnya,” ungkap pria 24 tahun itu di Polsek Pagedangan, Kamis (14/7/2016).
Ia juga mengatakan pembeli yang sudah mendapat Upal tersebut biasanya langsung membelanjakan pada beberapa warung kecil yang ada si sekitar pemukiman guna mengantipasi terungkapnya uang palsu tersebut oleh pemilik warung.
“Biasanya kalau warung kecil kan main terima uang aja ga di cek pake alat UV kaya di Bank, pembeli uang palsu biasanya begitu,” tambahnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Pagedangan, AKP Endang Sukmawijaya, unit yang melakukan penangkapan pembuat dan pengedar uang palsu yang biasa beroperasi di wilayah seputar Tangerang. “Iya modus mengedarkannya 1:3, jadi 1 uang asli nominal Rp 100 ribu dapat 3 lembar uang palsu pecahan yang sama,” pungkasnya. (Bar)