Beranda Berita Jaringan Uang Palsu dari Legok Dibongkar Polisi

Jaringan Uang Palsu dari Legok Dibongkar Polisi

0

Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus kelompok pembuat dan pengedar uang palsu di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Tersangka merupakan jaringan pengedar uang palsu yang kerap beroperasi di wilayah Tangerang.

Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan mengatakan, dari 3 orang pelaku pihaknya telah menangkap 2 orang pelaku yang berinisial HD dan WS. 
“Satu tersangka berinisial NJM alias NR masih dalam pengejaran dan berdasarkan penyelidikan NJM alias NR ini sebagai otak pembuatan uang palsu tersebut,” ungkapnya di Polsek Pagedangan, Kamis (14/7/2016).

Dikatakannya, sulit membedakan uang palsu nominal Rp 100 ribu  itu jika dilihat secara kasat mata. Dan dengan alat percetakan sederhana, komplotan pemalsu uang tersebut sudah menjalankan aksi jahatnya selama 2 tahun.

“Atas tindakannya itu pelaku diancam pasal 244 KUHP Subsider 245 KUHP dengan hukuman penjara 15 tahun, dan sebanyak 1892 lembar uang palsu pecahan seratus ribuan, 500 lembar kertas, 8 alat sablon, 4 botol tinta, dan 4 buah catrid printer,  diamankan sebagai barang bukti,” imbuhnya.

Salah seorang tersangka WS mengaku, NJM alias NR mengaku mantan pegawai Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Dirinya diminta untuk menyempurnakan uang palsu dengan bantuan mistis dari paranormal. “NJM katanya mantan orang Peruri dan saya baru kenal tiga hari diminta tolong menyempurnakan uang palsu ke paranormal di daerah Cirebon,” tutupnya. (Bar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini