Beranda Berita Walikota Diminta Sanksi Tegas SKPD Rendah Serap Anggaran

Walikota Diminta Sanksi Tegas SKPD Rendah Serap Anggaran

0

Rendahnya serapan anggaran di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat perhatian khusus dari kalangan wakil rakyat. Bahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel meminta ketegasan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengambil langkah cepat dan berani memberi sanksi untuk melakukan percepatan penyerapan anggaran dan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja SKPD yang tidak produktif.

“Serapan anggaran di SKPD Tangsel masih rendah dibawah 50 persen. Rendahnya penyerapan itu terjadi karena kesalahan koordinasi atau bahkan tanpa koordinasi antar instansi terkait. Makanya Walikota diminta tegas terhadap seluruh SKPD dengan rendahnya serapan anggaran” kata Ketua Komisi I DPRD Tangsel Taufik MA, Senin (25/7).

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Taufik memberikan beberapa opsi penyelesaian. Salah satunya adalah dengan mendorong kinerja SKPD untuk lebih aktif dalam mengelola anggaran. Mana yang harus dilaksanakan cepat dengan beberapa tahapan.

Menurut dia, minimnya penyerapan anggaran dapat dipastikan indikasinya koordinasi yang minim, tidak intensif, dan mereka berjalan parsial sendiri-sendiri. 

Lebih lanjut, Taufik menambahkan, DPRD pada saat pembahasan perubahan anggaran akan fokus untuk mempertanyakan sejauh mana kinerja mereka. Apa mereka akan mempertaruhkan jabatan yang sudah mereka raih dengan penilaian secara politis dan dikritisi secara publik? Untuk itu, DPRD akan memantau terus soal penyerapan anggaran yang rendah ini. “Soal penyerapan anggaran akan terus dipantau, dievaluasi, disuport, didorong, dan dikawal. Bila tak tercapai maka berarti kinerjanya buruk,” tegasnya.

Ketika ditanya perlu tidaknya dilakukan perombakan kepala SKPD terkait rendahnya serapan anggaran, Taufik mengaku, bahwa DPRD tidak mau ikut campur perlu adanya perombakan tersebut. Menurutnya, perombakan SKPD merupakan hak walikota Tangsel.

“DPRD gak berhak ikut campur perombakan SKPD. Itu kan hak Walikota selaku pimpinan instansi,” ungkapnya. (Ded)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini