Berita
Lagi, WN Vietnam Coba Selundupkan Baby Lobster via Bandara Soetta
Seorang pria berkewarganegaraan Vietnam diamankan petugas lantaran kedapatan membawa belasan ribu ekor baby Lobster yang disimpan dalam kopernya. Pria berinisial TDN (33) ini mencoba menyeludupkan belasan ribu ekor baby Lobster ke negara asalnya, Vietnam.
Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandara Soekarno-Hatta, Siti Chadidjah menjelaskan, upaya penyeludupan tersebut terjadi pada tanggal 5 Juli 2016, pelaku diamankan oleh petugas Bea dan Cukai di Terminal Keberangkatan 2D Bandara Soetta.
“Penggagalan upaya penyeludupan tersebut terjadi pada saat si pelaku hendak kembali ke negara asalnya. Karena kedapatan membawa benih Lobster, petugas Bea Cukai mengamankan pelaku kemudian menyerahkan baby Lobster serta pelaku kepada petugas kami,” kata Siti kepada TangerangOnline.id di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (26/7/2016).
Dari hasil pemeriksaan petugas, isi dari koper tersebut merupakan benih Lobster (Panulirus spp) yang dikemas dalam 52 kantong plastik beroksigen kurang lebih 15.926 ekor.
“Karena benih Lobster tidak boleh dilalulintaskan dan dilarang untuk diperdagangkan, seluruh benih Lobster tersebut disita dan dikembalikan atau dilepasliarkan ke habitat aslinya,” ujarnya.
Sementara terhadap pelaku kata Siti, masih dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan ditahan di BKIPM Bandara Soetta.
“Pelaku masih ditahan di BKIPM Bandara Soekarno-Hatta, dan kasus ini masih kami dalami,” bebernya.
Untuk diketahui, adapun isi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1 Tahun 2015 adalah ‘Demi kelestarian, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat, dilarang memperdagangkan dan melalulintaskan Kepiting dan Lobster dibawah 200 gram, Kepiting Soka berat dibawah 150 gram, Ranjungan berat dibawah 55 gram dan atau dalam keadaan bertelur’. (Rmt)
