Polsek Cisauk membekuk tersangka AD (19), tersangka pembawa lari AR (16) siswi SMK yang dikenalnya dari Facebook. AD ditangkap di rumahnya di Ciledug, Kota Tangerang, setelah 5 hari membawa kabur dan ditengarai melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Kapolsek Cisauk, AKP Army Sevtiansyah mengungkapkan, atas laporan dari orangtua korban, diketahui tersangka membawa korban selama 5 hari tanpa seijin keluarga. “Atas laporan dari orang tua korban tersebut kita amankan pelaku yang berinisial AD di rumahnya, dan pemeriksaan lebih lanjut kita lakukan,” ungkapnya, Senin (01/8/2016).
Dikatakannya, atas persetujuan dari orangtua korban, pihaknya juga melakukan visum terhadap AR di RSUD Kota Tangerang Selatan (Tangsel). “Dan hasil visum menunjukan terdapat luka lama robekan pada selaput kemaluan dara AR, dan atas pengakuan tersangka, persetebuhan dilakukannya selama 7 hingga 10 kali dengan cara memaksa melucuti pakaian korban,” tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, AKP Army mengatakan, tersangka dikenakan pasal 332 KUHP dan atau pasal 81 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Dengan maksimal hukuman penjara 15 tahun, dan kita amankan baju korban dengan bercak sperma sebagai barang bukti,” imbuhnya yang juga didampingi Kepala Unit Reskrim.
Di tempat yang sama tersangka AD mengatakan dirinya mengenal korban dari sosial media Facebook. “Sudah 8 bulan kenal dari Facebook, dan memaksa bersetubuh dengan alasan ingin bertanggung jawab,” singkatnya.
Diketahui, tersangka membawa kabur korbannya di sekitar SMK di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. (Bar)