Surat Peringatan (SP) I diberikan kepada sebanyak 61 pedagang kaki lima (PKL) yang ada di ruas jalan Pasar Gudang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Sebetulnya mengenai pembongkaran 61 lapak PKL, dan pemberian SP 1, sudah terlebih dahulu disosialisasikan oleh Lurah dan Camat Tigaraksa pada Selasa (02/08) lalu.
Sampai saat SP 1 dilayangkan kepada para 61 PKL yang berjualan di ruas jalan Pasar Gudang Tigaraksa, pro dan kontra pembongkaran tersebut masih terlihat. Masih banyaknya PKL yang menolak program Pemkab Tangerang tersebut dalam merevitalisasi sejumlah pasar.
“Sebutulnya pembongkaran tersebut untuk menata Pasar Gudang menjadi pasar tradisional yang lebih bersih dan layak. Kuranganya pemahaman para pedagang akan relokasi lapak mereka, membuat kami bekerja ekstra dalam menjalankan program kerja kami ini,” ujar Lurah Tigaraksa Galih kepada tangerangonline.id.
Untuk semua para pedagang kaki lima(PKL), “Sekali lagi saya jelaskan bahwa lapak kalian akan kami pindahkan disamping bangunan Kantor Kelurahan Tigaraksa, bukan di dekat pemakaman umum,” tegasnya
Semoga para pedagang bisa menerima program kerja kami ini dengan kepala dingin, karena kedepannya semua yang kami lakukan ini untuk kenyamanan para pedagang dan pembeli di pasar gudang Tigaraksa, harapnya. (Yan)